Semarang - Nasib malang menimpa pelajar perempuan, SAW, 15 tahun, warga Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Korban digilir pacar dan lima kawannya usai dicekoki minuman keras (miras) jenis ciu.
Kasus tersebut berhasil diungkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah dengan meringkus lima tersangka. Satu pelaku lain masih dalam buruan polisi.
"Tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak. Pelakunya ada enam orang, satu masih diburu. Korban satu orang, anak berinisial SAW, 15 tahun, masih berstatus pelajar," tutur Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Iskandar Fitriana Sutisna di Mapolda Jawa Tengah, Kamis, 26 November 2020.
Kelima tersangka yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial T, 23 tahun; Pr, 25 tahun; M, 28 tahun; Ro, 19 tahun, dan Tg, 29 tahun. Satu pelaku, Ru, 25 tahun, berhasil lolos dari sergapan petugas dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Para pelaku diketahui kenal dengan korban lantaran tetangga desa di Kecamatan Kaliwungu, Kendal. Terlebih T, dia punya hubungan spesial dengan korban, sebelumnya sudah pacaran selama tiga bulan.
Iskandar menerangkan kejadian pencabulan berlangsung di beberapa tempat di Kaliwungu pada 3 Oktober 2020. "Ini cukup luar biasa, karena dilakukan dari sore hari hingga subuh," ucap dia.
Bermula dari T dan kawan-kawannya yang menggelar pesta ciu di rumah kosong milik pamannya di Perum Griya Sentosa, Kaliwungu. Siang jelang sore, datang korban menyusul karena diundang T dan diajak menenggak minuman keras. Dalam kondisi mabuk terpengaruh miras, terjadilah aksi persetubuhan secara bergilir tersebut.
Adanya miras otomatis membuat si korban mabuk, kemudian dibiarkan pacar dikerjain oleh teman-temannya yang lain.

Awalnya, SAW diajak bersetubuh oleh sang pacar, sekitar pukul 15.30 WIB. Tak tanggung-tanggung, T minta jatah hingga tiga kali. Puas bercinta, T dan SAW kembali bergabung dengan kawannya untuk pesta miras.
Malam hari sekira pukul 20.00 WIB, korban yang sudah mabuk berat kemudian dibopong para pelaku ke areal kebun di depan sebuah sekolah di Protomulyo. Di tempat tersebut korban dicabuli oleh Pr dan RU, masing-masing sekali.
Satu pelaku lain, Ro, hanya ikut meremas dan menggerayangi bagian vital korban. Anehnya, T yang merupakan pacar korban membiarkan, malah ikut menyaksikan kekasihnya digilir untuk dijadikan objek pemuas nafsu.
Tak berhenti di situ, SAW kemudian kembali digotong dan dibawa ke sebuah gubuk di kebun di kawasan Perum Kaliwungu Indah. Di tempat itu, giliran Mu dan TG melampiaskan hasrat di kurun waktu 23.30 hingga sekira pukul 04.00 WIB.
"Jadi modusnya, T pacaran dengan korban. Mereka sering kumpul minum-minuman keras, mengajak temannya yang lain. Adanya miras otomatis membuat si korban mabuk, kemudian dibiarkan pacar dikerjain oleh teman-temannya yang lain," beber Iskandar.
T sendiri membenarkan SAW adalah pacarnya. "Benar dia pacar saya," akunya. Ia berdalih terpengaruh minuman keras hingga bersama kawan-kawannya tega melakukan pencabulan terhadap korban.
Pemuda pengangguran yang biasa jadi buruh serabutan ini juga membenarkan mengetahui pacarnya dibopong dan dikerjain oleh kawan-kawannya.
"Iya saya sempat lihat mulai dari saat dia (korban) dibopong. Tapi setelah sampai di gubuk, kemudian saya tidur karena sudah mabuk," ujarnya.
Baca juga:
- Pria Ini Cari Janda di Medsos untuk Ditipu dan Disetubuhi
- Suami Melaut, IRT di Makassar Nyaris Disetubuhi Tetangga
- IRT di Takalar Disetubuhi Tetangga di Sumur
Kasus tersebut kemudian dilaporkan oleh orang tua korban ke polisi pada 20 Oktober 2020. Kemudian ditindaklanjuti dengan penangkapan terhadap para pelaku dari tempat yang berbeda.
Memperkuat sangkaan tindak pidana, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya akta kelahiran korban, pakaian korban dan tersangka saat peristiwa pencabulan terjadi dan hasil visum.
"Para tersangka kami jerat dengan pasal 76D jo pasal 81 ayat 1 dan atau pasal 76e jo pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, acaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas Iskandar. []