Jakarta - Putra mantan Presiden RI ke-2 Soeharto, Bambang Trihatmodjo menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Musababnya, suami Mayangsari itu mendapat pencekalan tidak diperbolehkan beranjak ke luar negeri.
Bambang Trihatmodjo diketahui tidak bisa ke luar negeri karena ada persoalan terkait piutang dalam Pesta Olahraga Asia Tenggara SEA Games 1997 yang berlangsung di Jakarta.
Sebagai pihak penggugat, kakak kandung Tommy Soeharto itu meminta Menteri Keuangan untuk membatalkan pencekalan agar dia dapat bepergian lagi ke luar negeri.
Baca juga: Bau Tak Sedap Hubungan Cendana dengan BJ Habibie
Mengutip keterangan website PTUN Jakarta, Kamis, 17 September 2020, perkara ini sudah terdaftar pada Selasa, 15 September 2020 lalu, dengan nomor 179/G/2020/PTUN.JKT. Dia meminta majelis Hakim PTUN agar mengabulkan seluruh gugatannya, termasuk Menkeu harus membayar biaya perkara yang ia ajukan.
Baca juga: Mayangsari dan Deretan Artis Cantik di Keluarga Cendana
Berikut poin-poin gugatan Bambang Trihatmodjo (penggugat) terhadap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani (tergugat):
1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang "Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara"
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang "Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara"
4. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara. []