Dicekal, Bambang Trihatmodjo Gugat Sri Mulyani ke PTUN

Bambang Trihatmodjo menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, karena dicekal ke luar negeri.
Bambang Trihatmodjo gugat Menteri Keuangan Sri Mulyani, karena dirinya dicekal ke luar negeri. (foto: istimewa).

Jakarta - Putra mantan Presiden RI ke-2 Soeharto, Bambang Trihatmodjo menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Musababnya, suami Mayangsari itu mendapat pencekalan tidak diperbolehkan beranjak ke luar negeri.

Bambang Trihatmodjo diketahui tidak bisa ke luar negeri karena ada persoalan terkait piutang dalam Pesta Olahraga Asia Tenggara SEA Games 1997 yang berlangsung di Jakarta.  

Sebagai pihak penggugat, kakak kandung Tommy Soeharto itu meminta Menteri Keuangan untuk membatalkan pencekalan agar dia dapat bepergian lagi ke luar negeri. 

Baca juga: Bau Tak Sedap Hubungan Cendana dengan BJ Habibie

Mengutip keterangan website PTUN Jakarta, Kamis, 17 September 2020, perkara ini sudah terdaftar pada Selasa, 15 September 2020 lalu, dengan nomor 179/G/2020/PTUN.JKT. Dia meminta majelis Hakim PTUN agar mengabulkan seluruh gugatannya, termasuk Menkeu harus membayar biaya perkara yang ia ajukan.

Baca juga: Mayangsari dan Deretan Artis Cantik di Keluarga Cendana

Berikut poin-poin gugatan Bambang Trihatmodjo (penggugat) terhadap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani (tergugat):

1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang "Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara"

3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang "Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara"

4. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara. []

Berita terkait
Soal KAMI, Pernusa: Pagar Betis Keluarga Cendana
Pernusa menduga hadirnya Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) bertujuan untuk menyelamatkan aset keluarga cendana.
Isu PKI Menyeruak, Kelompok Cendana Terlibat?
Pengamat Intelijen dan Keamanan dan Pengamat Politik LIPI tidak dapat memungkiri loyalis Orde Baru kelompok Cendana mengembuskan isu PKI.
Pengabdian Keluarga Cendana Lanjutkan Rintisan Soeharto
Yayasan yang dibentuk Ibu Negara kedua itu hingga saat ini sudah banyak membantu masyarakat Indonesia dalam berbagai bidang.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.