Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo) resmi melakukan kebijakan pemblokiran situs dan aplikasi media sosial berbagi video pendek, Snack Video. Hal itu menjadi alasan mengapa aplikasi tersebut tidak bisa dibuka dan diakses oleh para penggunanya.
Saat dikonfirmasi, Menteri Kominfo Johnny G Plate mengatakan bahwa pemblokiran dilakukan menyusul temuan Satgas Waspada Investasi (SWI) yang menyatakan aplikasi tersebut adalah ilegal.
"Atas permintaan otoritas terkait, aplikasi tersebut sudah tidak dapat diakses," kata Johnny kepada wartawan melalui pesan singkat, dikutip Tagar pada Rabu, 3 Maret 2021.
Saat ini, situs dan aplikasi Snack Video sudah tidak bisa lagi diakses oleh para penggunanya dan memunculkan keterangan "can't connect to server" saat dibuka.
Sebelumnya, Ketua SWI Tongam L. Tobing mengatakan bahwa pihaknya telah meminta kepada Kominfo agar melakukan pemblokiran beberapa situs dan aplikasi yang tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika dan tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.
Beberapa aplikasi yang dinyatakan ilegal adalah Snack Video dan TikTok Cash. Satgas Waspada Investasi juga mengklaim menemukan puluhan entitas kegiatan usaha yang diduga tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.
"Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh," kata Ketua SWI Tongam L. Tobing, dalam keterangan resmi OJK.
"Kami juga telah meminta Kementerian Kominfo untuk menghentikan aplikasi TikTok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat," ujar dia lagi.
Puluhan entitas usaha berbasis internet yang tidak berizin antara lain 14 kegiatan money game, enam crypto asset, forex dan robot forex tanpa izin, tiga penjualan langsung (direct selling) tanpa izin.
- Baca juga: OJK Tetapkan SnackVideo Aplikasi Ilegal, Begini Faktanya
- Baca juga: Batik Air Kenalkan Aplikasi Tripper Buat Perjalananmu Lebih Menyenangkan
Serta satu equity crowdfunding tanpa izin, satu penyelenggara konten video tanpa izin, satu sistem pembayaran tanpa izin, dan dua kegiatan lainnya. []