Kapolri Jenderal Listyo Sigit Launcing Aplikasi Dumas Presisi

Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi melauncing aplikasi Dumas (pengaduan masyarakat) Presisi (prediktif, responsibilitas, transparansi berkeadilan)
Kapolri Listyo Sigit Launcing Aplikasi Dumas Presisi, Rabu 24 Februari 2021. (Foto: Tagar/Mabes Polri)

Jakarta - Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi melauncing aplikasi Dumas (pengaduan masyarakat) Presisi (prediktif, responsibilitas, transparansi berkeadilan), sebagai langkah untuk mewujudkan bentuk transparansi dan handling complain bagi masyarakat luas.

Peluncuran aplikasi itu dilakukan saat kegiatan Rakerwas Itwasum Polri tahun anggaran 2021 di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 24 Februari 2021.

Serap setiap informasi yang disampaikan oleh para narasumber, sebagai upaya memperkaya wawasan serta menyempurnakan strategi.

"Maksimalkan aplikasi Dumas Presisi dan sosialisasikan kepada masyarakat, karena aplikasi ini merupakan wujud handling complain dan transparansi Polri dalam membentuk sistem pengawasan oleh masyarakat dengan cepat, mudah, dan terukur," ujar Listyo Sigit.

Listyo Sigit juga berpesan kepada jajaran Itwasum Polri untuk menjadikan momentum itu sebagai sarana berbagi informasi dan merumuskan cara bertindak dalam menangani berbagai permasalahan tugas di lapangan.

"Serap setiap informasi yang disampaikan oleh para narasumber, sebagai upaya memperkaya wawasan serta menyempurnakan strategi, teknis dan cara bertindak di lapangan," kata eks Kabareskrim Polri itu.

Tak hanya itu, Listyo Sigit juga menginstruksikan untuk merajut kerja sama dan sinergitas lintas fungsi dan sektoral, bersama institusi pemerintah, APIP dan pengawas eksternal independen.

Lalu, melakukan pengelolaan dan menemukan solusi  terbaik dalam menangani pengaduan masyarakat, serta manfaatkan masukan dari pengamat dan pengawas eksternal Polri.

"Lakukan evaluasi tugas-tugas di bidang pengawasan dan pemeriksaan, baik yang dilaksanakan secara rutin maupun khusus," katanya.

Dia juga menekankan Rakerwas itu bisa dimanfaatkan untuk melakukan pemikiran yang out of the box dalam rangka mengantisipasi kemungkinan penyimpangan yang dilakukan anggota dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya. []

Berita terkait
Surat Edaran Kapolri Terkait UU ITE Mendapat Sambutan Baik
Surat Edaran Kapolri Listyo Sigit Prabowo terkait pedoman bagi penyidik Polri dalam tangani kasus UU ITE miliki semangat yang sangat konstruktif.
Perintah Kapolri ke Seluruh Polda untuk Penanganan Kasus UU ITE
Kapolri mengeluarkan surat edaran tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif.
Isi Surat Edaran Kapolri Terkait Penanganan Kasus UU ITE
Surat Edaran itu bernomor: SE/2/11/2021 ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Jumat, 19 Februari 2021.
0
David Beckham Refleksikan Perjalanannya Jadi Pahlawan untuk Inggris
David Beckham juga punya tips untuk pesepakbola muda, mengajak mereka untuk menikmati momen sebelum berlalu