Diblokir Kominfo, Aplikasi Snack Video Tidak Bisa Dibuka

KOminfo resmi melakukan kebijakan pemblokiran situs dan aplikasi media sosial berbagi video pendek, Snack Video.
Logo aplikasi Snack Video. (Foto: Google Play)

Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo) resmi melakukan kebijakan pemblokiran situs dan aplikasi media sosial berbagi video pendek, Snack Video. Hal itu menjadi alasan mengapa aplikasi tersebut tidak bisa dibuka dan diakses oleh para penggunanya.

Saat dikonfirmasi, Menteri Kominfo Johnny G Plate mengatakan bahwa pemblokiran dilakukan menyusul temuan Satgas Waspada Investasi (SWI) yang menyatakan aplikasi tersebut adalah ilegal.

"Atas permintaan otoritas terkait, aplikasi tersebut sudah tidak dapat diakses," kata Johnny kepada wartawan melalui pesan singkat, dikutip Tagar pada Rabu, 3 Maret 2021.

Saat ini, situs dan aplikasi Snack Video sudah tidak bisa lagi diakses oleh para penggunanya dan memunculkan keterangan "can't connect to server" saat dibuka.

Sebelumnya, Ketua SWI Tongam L. Tobing mengatakan bahwa pihaknya telah meminta kepada Kominfo agar melakukan pemblokiran beberapa situs dan aplikasi yang tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika dan tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.

Beberapa aplikasi yang dinyatakan ilegal adalah Snack Video dan TikTok Cash. Satgas Waspada Investasi juga mengklaim menemukan puluhan entitas kegiatan usaha yang diduga tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

"Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh," kata Ketua SWI Tongam L. Tobing, dalam keterangan resmi OJK.

"Kami juga telah meminta Kementerian Kominfo untuk menghentikan aplikasi TikTok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat," ujar dia lagi.

Puluhan entitas usaha berbasis internet yang tidak berizin antara lain 14 kegiatan money game, enam crypto asset, forex dan robot forex tanpa izin, tiga penjualan langsung (direct selling) tanpa izin.

Serta satu equity crowdfunding tanpa izin, satu penyelenggara konten video tanpa izin, satu sistem pembayaran tanpa izin, dan dua kegiatan lainnya. []

Berita terkait
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Launcing Aplikasi Dumas Presisi
Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi melauncing aplikasi Dumas (pengaduan masyarakat) Presisi (prediktif, responsibilitas, transparansi berkeadilan)
Menkominfo: 2021 Momentum Percepatan Transformasi Digital
Menkominfo Johnny G. Plate menyatakan, tahun 2021 merupakan momentum percepatan pelaksanaan agenda transformasi digital Indonesia.
Presiden Apresiasi Program Digital Talent Scholarship Kemkominfo
Kemkominfo meningkatkan kompetensi talenta digital lewat Program Digital Talent Scholarship. Hal ini, diapresiasi oleh Presiden Joko Widodo.
0
Indonesia Akan Isi Kekurangan Pasokan Ayam di Singapura
Indonesia akan mengisi kekurangan pasokan ayam potong di Singapura setelah Malaysia batasi ekspor daging ayam ke Singapura