Jakarta - Pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berinisal MS yang menjadi korban pelecehan seksual malah akan dilaporkan balik oleh pihak terduka pelaku atas dugaan pelanggaran UU ITE. Alasan para terduga melaku ingin membuat laporan balik karena mereka merasa identitas pribadinya dibuka dalam rilis yang tersebar di social media lalu viral pada 1 November 2021.
Menanggapi hal itu, Rony E Hutahaean kuasa hukum MS mengaku tidak ambil pusing dengan rencana sejumlah terduga pelaku yang akan melaporkan balik kliennya.
“Bagi kami tidak kami terlalu pusingkan, karena memang kami masih fokus dalam pemeriksaan ya. Fokus dalam pemeriksaan korban,” kata Rony saat dihubungi wartawan pada Selasa, 7 September 2021.
Kami berkeyakinan berdasarkan keterangan klien kami, bahwa apa yang dialami itu benar apa adanya.
Rony juga mengatakan pihaknya tidak akan melakukan persiapan, jika nantinya benar beberapa terduga pelaku melaporkan MS.
Untuk laporan balik itu kami tidak ada persiapan apa-apa. Kami beranggapan bahwa kami di sini mendampingi korban ya,” ujarnya.
Meski menurut pihak terlapor tindakan pelecehan seksual dan perundungan itu tidak terbukti, Rony menegaskan bahwa perkara yang dialami kliennya adalah sebuah fakta.
“Kami berkeyakinan berdasarkan keterangan klien kami, bahwa apa yang dialami itu benar apa adanya. Dan pelakunya orang yang diduga melakukan itu ya dia kasih tahu itu,” katanya. []
Baca Juga :
KPI Bebas Tugaskan 8 Terduga Pelaku Pelecehan Seksual
Najwa Shibab Turut Menyoroti Penyambutan Saipul Jamil
Korban Pelecehan di KPI Diancam UU ITE Karena Curhatannya
Wakapolres Jakpus akan Tangani Pelecehan Seksual Pegawai KPI