Pelanggaran Toko Jejaring Saat Pandemi di Yogyakarta

Komisi B DPRD Kota Yogyakarta menyebut ada 25 toko jejaring yang melanggar protokol kesehatan saat pandemi. Pemkot diminta tegas menindaknya.
Ilustrasi antrean dan kerumunan (Foto: Pixabay)

Yogyakarta – Toko jejaring di Kota Yogyakarta banyak melanggar protokol kesehatan pencegahan corona. Dari catatan Komisi B DPRD setempat, setidaknya ada 25 toko jejaring yang melanggar aturan saat pandemi Covid-19.

Anggota Komisi B DPRD Kota Yogyakarta dari Fraksi PKS, Nurcahyo Nugroho mendesak agar Pemerintah Kota Yogyakarta tegas dalam pembatasan jam operasional minimarket berjejaring. Sebab ia menemukan saat ini sudah banyak yang melanggar aturan.

Nurcahyo mengatakan berdasarkan pengamatan yang dilakukannya ada 25 minimarket berjejaring sudah menyalahi aturan. Mereka buka sebelum waktu yang ditentukan dan juga menyediakan kursi yang tentunya akan menjadi sarana pengunjung untuk melakukan physical distancing.

“Kami meminta kepada Pemerintah Kota Yogyakarta untuk dapat menindak tegas pelanggaran yang ada. Karena tentu semua tidak ingin muncul klaster-klaster baru Covid-19 di Kota Yogyakarta,” katanya dalam keterangan tertulisnya pada Kamis 23 Juli 2020.

Anggota Dewan asal Kotagede itu juga memberi masukan agar pembatasan jam operasional toko jejaring pada masa pandemi ini sebaiknya dapat dilanjutkan ke depannya. Supaya memnimalkan risiko penyebaran corona dan untuk mendukung program nasional berupa Belanja di Warung Tetangga.

Kami meminta kepada Pemerintah Kota Yogyakarta untuk dapat menindak tegas pelanggaran yang ada. Karena tentu semua tidak ingin muncul klaster-klaster baru Covid-19 di Kota Yogyakarta.

“Kami juga melihat momentum dalam kondisi pandemi semangat gotong royong yang ada di masyarakat sudah tumbuh dan mulai muncul kembali kebiasaan untuk belanja di warung tetangga. Sehingga dengan adanya pembatasan jam tersebut pilihan tempat belanja masyarakat lebih bervariasi, selain itu juga dapat menjaga daya beli masyarakat terhadap produk-produk UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah),” kata dia.

Nurcahyo berkata perlu adanya komitmen untuk menjaga keberlangsungan usaha UMKM yang tertuang melalui Peraturan Daerah. “Sehingga kami di Komisi B berupaya untuk mendorong adanya Peraturan Daerah mengenai minimarket berjejaring. Agar kemudian Kota Yogyakarta memiliki konsep yang jelas mengenai izin, kuota, serta jam operasional toko jejaring,” ucapnya.

Nurcahyo menyebut aturan operasional toko berjejaring tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Yogyakarta No. 510/4112 15 April 2020. Yakni tentang panduan operasional toko syawalan selama masa tanggap darurat bencana Covid-19 ini.

Terdapat pembatasan jam operasional toko dan swalayan termasuk minimarket berjejaring yakni pukul 10.00-21.30 WIB. Selain itu juga mengatur penggunaan masker untuk semua karyawan, pembatasan jarak antara konsumen dengan kasir atau physical distancing, penyediaan tempat cuci tangan, tidak menyediakan tempat duduk, serta tidak berlama-lama dalam belanja serta memberikan layanan belanja secara daring. []

Berita terkait
Pembatasan Pemotongan Kurban di RPH Kota Yogyakarta
Dalam suasana pandemi corona, penyembelihan hewan kurban di RPH Kota Yogyakarta dibatasi. Termasuk petugas jagalnya.
Kata Wawali soal Celaka di Proyek PDAM Yogyakarta
Proyek galian PDAM di Jalan Senopati membuat kecelakaan tunggal. Pasutri terperosok di lubang tersebut. Begini kata Wawali Kota Yogyakarta.
Wisatawan Kini Bisa Transaksi Pakai QR di Yogyakarta
Wisatawan di Yogyakarta bisa menggunakan transaksi pembayaran dengan QR, mulai masuk destinasi wisata, minum kopi sampai jajan jatah tempe.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.