Di Binjai Tak Gunakan Masker KTP Ditarik dan Dihukum

Pemerintah Kota (Pemko) Binjai dipaksa mengambil tindakan tegas terhadap masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Tim gabungan yang terdiri dari unsur Pemko Binjai, TNI dan Polisi saat menggelar razia terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker di Binjai. (Foto: Tagar/Jufri Pangaribuan)

Binjai - Penyebaran virus Corona (Covid-19) di Kota Binjai, Sumatera Utara terus meningkat. Pemerintah Kota (Pemko) Binjai dipaksa mengambil tindakan tegas terhadap masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Binjai Otto Harianto mengatakan, Pemko Binjai telah membentuk tim gabungan melibatkan Pemko Binjai, TNI, Polri serta unsur Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk mengambil langkah mengoptimalkan penanganan penyebaran Covid-19.

Bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker, kami akan tarik KTP dan melakukan hukuman sosial

"Tim yang terbentuk akan melakukan kegiatan razia terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker. Kegiatan itu akan berlangsung dua kali dalam satu pekan hingga Desember," kata Otto, Jumat, 14 Agustus 2020.

Razia MaskerTim gabungan yang terdiri dari unsur Pemko Binjai, TNI dan Polisi saat menggelar razia terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker di Binjai. (Foto: Tagar/Jufri Pangaribuan)

Tim akan memberikan sanksi tegas terhadap masyarakat yang melanggar peraturan Wali Kota Binjai Nomor 16 Tahun 2020 tentang karantina kesehatan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

"Bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker, kami akan tarik KTP dan melakukan hukuman sosial," jelasnya.

Dia menambahkan, Pemko Binjai terus berharap agar masyarakat Kota Binjai menggunakan masker setiap beraktivitas di luar ruangan dengan mencegah penyebaran Covid-19.

Juru bicara Penanganan Covid-19 Kota Binjai, Dokter Indra Tarigan menyatakan, masyarakat Kota Binjai yang terkonfirmasi positif Covid-19 terus bertambah.

Sesuai data yang mereka miliki, terdapat 98 orang yang terkonfirmasi positif Covid-19. Di mana 43 orang masih menjalani perawatan, sebanyak 45 orang sembuh, dan 10 orang meninggal dunia.

"Sementara untuk kasus suspek, terdapat tiga orang yang masih dalam perawatan, sebanyak 12 pulang dan sehat serta 10 dinyatakan meninggal," sebut Indra. []

Berita terkait
Airin Rachmi Diany: Tak Pakai Masker Ada Denda Rupiahnya
Airin Rachmi Diany mengatakan aturan sanksi administrasi akan lebih tegas, besaran nominalnya ada untuk yang tidak mengginakan masker.
3 Kali Tak Pakai Masker Warga Sumut Denda Rp 100 Ribu
Warga Sumut yang berada di zona merah Covid-19, dikenakan sanksi berupa denda Rp 100 ribu bila sampai tiga kali ketauan tidak memakai masker.
Gandeng Penjahit Surabaya Wujudkan Jatim Bermasker
Polrestabes Surabaya menggandeng 20 penjahit untuk mewujudkan program Jawa Timur Bermasker sebagai pemberdayaan UMKM di tengah pandemi Covid-19.
0
5 Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Membeli Hunian di Sentul
Selain Bekasi dan Tangerang Selatan, Bogor menjadi kota incaran para pemburu hunian di sekitar Jakarta. Simak 5 hal ini yang perlu diperhatikan.