Medan - Mengakhiri masa jabatannya sebagai Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Prof Runtung Sitepu pada Selasa, 19 Januari 2021, dipanggil Polda setempat untuk dimintai klarifikasi atas dugaan penyimpangan pembangunan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Krimsus) Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi John Nababan, tidak menampik terkait pemanggilan Rektor USU, Prof Runtung Sitepu.
"Bukan diperiksa, beliau kita panggil hari ini untuk memberikan klarifikasi," ujar John Nababan.
John mengakui pemanggilan terhadap Runtung Sitepu terkait adanya dugaan tindak pidana pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi pembangunan embung utara Kampus II USU di Kwala Bekala Medan.
Mau klarifikasi, karena ada laporan tentang dugaan penyimpanan pembangunan
"Proyek pembangunan merupakan dari Pemprov Sumut. Pengerjaannya menggunakan anggaran tahun 2017," jelas John.
Kasubbid Penmas Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan juga membenarkan adanya pemanggilan terhadap Rektor USU Prof Runtung Sitepu.
"Mau klarifikasi, karena ada laporan tentang dugaan penyimpanan pembangunan," katanya.
Untuk diketahui, Prof Runtung Sitepu akan mengakhiri masa jabatannya sebagai Rektor USU. Prof Runtung akan digantikan oleh Rektor terpilih Muryanto Amin yang juga tersangkut dalam kasus self-plagiarism atau autoplagiasi karya publikasi ilmiah. []