Medan - Dr Edy Ikhsan selaku juru bicara Rektor Terpilih Universitas Sumatera Utara (USU) 2021-2026, Muryanto Amin, menyesalkan beredarnya salinan putusan Rektor USU Nomor: 82/UN5 1 R/SK/KPM/2021 tentang Penetapan Sanksi Pelanggaran Norma Etika Akademik/Etika Keilmuan dan Moral Sivitas Akademika Atas Nama Dr Muryanto Amin SSos MSi dalam kasus plagiarisme.
Sampai sekarang, kata Edy, salinan SK yang diterbitkan rektor belum ada di tangan Muryanto.
Sehingga Edy menyayangkan jika publik yang lebih dulu mengetahui SK itu lewat media sosial maupun konferensi pers yang digelar.
"Karena niat baik rektor terpilih ini adalah dia tetap menahan diri dari semua serangan dan dari semua pencemaran yang dilakukan oleh orang-orang yang memang juga berada di dalam lingkup Universitas Sumatera Utara," sebut Edy, dalam siaran persnya, Sabtu, 16 Januari 2021.
Sepatutnya kata Edy, semua pihak menahan diri dan menunggu sikap resmi dari Kementerian terkait permasalahan itu.
Baca juga:
- Citra Buruk Jika Rektor USU Tersangkut Plagiat Dipaksakan Dilantik
- Beredar Putusan Rektor USU Berikan Sanksi Dosen Pelaku Plagiat
Hal itu kata Edy, perlu agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi terkait permasalahan yang terjadi di USU.
"Jadi sekali lagi, saya mau sampaikan bahwa dalam konteks ini sebaiknya semuanya menahan diri," kata dosen Fakultas Hukum USU itu.
Edy juga menyinggung soal SK yang diterbitkan Rektor USU Runtung Sitepu. Edy menegaskan SK nomor 82 itu belum bersifat final dan mengikat.
Banyak hal dalam SK tersebut yang berpotensi dipersoalkan secara prosedur hukum maupun substansi.
Ia menambahkan, masih ada upaya hukum yang pasti ditempuh untuk membatalkannya.
Mengingat SK tersebut memiliki potensi digugat karena melanggar proses hukum dan ketidaktepatan substansi.[]