Di Aceh, Aktivitas Harus Berhenti 10 Menit Sebelum Azan

Pemerintah Kota Banda Aceh membuat aturan menghentikan aktivas dan penutupan toko selama 10 menit sebelum azan berkumandang.
Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman saat ditemui wartawan di Kantor Camat Syiah Kuala, Banda Aceh, Senin, 19 Agustus 2019. (Foto: Tagar/Fahzian Aldevan)

Banda Aceh - Pemerintah Kota Banda Aceh mengeluarkan surat imbauan terkait aturan menghentikan aktivas dan penutupan toko selama 10 menit, sebelum azan berkumandang.

Hal itu tertuang dalam surat edaran Wali Kota Banda Aceh dengan Nomor 451/0923 ditandatangani oleh Aminullah Usman pada 31 Juli 2019 tentang Menghentikan Aktivitas Muamalah Menjelang Azan.

Salah satu poin surat edaran itu berisikan imbauan kepada seluruh masyarakat, baik muslim maupun nonmuslim tidak melayani pelanggan/nasabah/konsumen selama waktu pelaksanaan salat fardu berjamaah dan salat Jumat, dengan cara menutup tempat usaha menggunakan tanda penutup, seperti layar kain atau sejenisnya, dan memberikan tanda khusus yang mudah dipahami.

Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman membenarkan adanya surat edaran tersebut. "Iya sudah mengeluarkan imbauan sepuluh menit sebelum azan toko sudah ditutup. Dan kita harapkan seluruh masyarakat mengindahkan karena ini untuk kebaikan bersama," kata Aminullah Usman di Kantor Camat Syiah Kuala, Banda Aceh, Senin, 19 Agustus 2019.

Menurut Aminullah, kesadaran masyarakat Banda Aceh saat ini masih minim. Bahkan, dia melihat masih banyak aktivitas berjualan disaat azan berkumandang.

Dia mencontohkan bagaimana kasadaran para pedagang di Mekkah, Arab Saudi, yang menghentikan aktivitas dagangannya disaat azan dan waktu salat tiba, namun tidak mengurangi rezeki malah justru bertambah.

''Mereka daerah yang tidak ada hasil pertanian, dan segala macam, cuma ada kurma satu jenis. Tapi mereka kaya raya ini karena kedekatan mereka dengan yang maha kuasa, Allah," ucapnya.

Aminullah menegaskan Banda Aceh sudah saatnya memberlakukan imbauan seperti itu, guna menegakkan Syariat Islam. "Bukan saat magrib saja, tapi semua pada saat salat lima waktu," tuturnya.

Kata dia, imbauan tersebut dikhususkan untuk para pedagang. Tetapi hal tersebut masih tahap sosialisasi. Sehingga, sejauh ini belum ada sanksi yang dikenakan, jika ada warga yang melanggar.

"Belum ada sanksi, pelan-pelan dulu. Imbauan dan sosialisasi dulu secara bertahap hingga ke sanksi," ujarnya.[]

Berita terkait
Tujuh Fakta Mengagumkan tentang Azan
Adzan ternyata memiliki tujuh fakta yang mengagumkan.
Ini Bedanya KH Ma'ruf Amin dan Prabowo Saat Dengar Azan Berkumandang
KH Ma'ruf Amin menghentikan pidatonya ketika suara azan untuk shalat dzuhur berkumandang.
Masjid Tertua di Surabaya yang Jadi Rujukan Azan
Masjid tertua di Surabaya ini dibangun di era Sunan Ampel. Merupakan akulturasi budaya Islam-Hindu.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.