Dewan Pers ke Najwa Shihab: Narasumber Berhak Enggan Diwawancarai

Wakil Ketua Dewan Pers Ahmad Djauhar mengatakan setiap narasumber berhak untuk tidak bersedia atau enggan diwawancarai. Dia membahas Najwa Shihab.
Wakil Ketua Dewan Pers Ahmad Djauhar mengatakan setiap narasumber berhak untuk tidak bersedia atau enggan diwawancarai. Dia membahas Najwa Shihab. (Foto:Tagar/YouTube.com/Najwa Shihab)

Jakarta - Wakil Ketua Dewan Pers Ahmad Djauhar mengatakan setiap narasumber berhak untuk tidak bersedia atau enggan diwawancarai. Hal itu dikatakannya menyusul wawancara kursi kosong oleh Najwa Shihab sebagai pengganti absennya Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto yang kini sedang dipermasalahkan.

"Narasumber sebenarnya berhak untuk tidak bersedia diwawancarai. Itu haknya narasumber, harus dihargai, harus dihormati gitu loh. Apalagi disuruh dateng ke studionya, misalnya," ujar Ahmad saat dihubungi Tagar, Rabu, 7 Oktober 2020.

Boleh narasumber itu menolak.

Kendati demikian, Achmad juga enggan menjawab apabila tindakan Najwa tersebut bukan merupakan hal yang keliru dalam dunia jurnalistik. 

Baca juga: Respons Najwa Shihab Usai Dilaporkan Relawan Jokowi ke Polisi

"Intinya tidak ada keharusan bagi seorang narasumber untuk harus menghadiri, itu tidak ada, boleh narasumber itu menolak," ucap dia.

Wakil Ketua Dewan Pers Ahmad DjauharWakil Ketua Dewan Pers Ahmad Djauhar menilai wawancara kursi kosong yang dilakukan Najwa Shihab terhadap kursi kosong Menkes Terawan bukan produk jurnalistik. (foto: profesi-unm).

Selain itu, Achmad menilai wawancara kursi kosong yang dilakukan Najwa belum termasuk kegiatan jurnalistik. Oleh karena itu, Ahmad menyarankan permasalahan ini diselesaikan melalui Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

"Loh itu kan sebenarnya kalau acaranya itu lebih tepatnya talk show, variety show, harusnya ke KPI. Itu kan acara hiburan. Kalau yang acara jurnalistik, yang mengandung aspek-aspek jurnalisme, barulah ke Dewan Pers" kata dia.

Baca juga:  Soal Najwa Shihab, Dewan Pers: Bukan Jurnalistik, Harusnya ke KPI

Sebelumnya, Ketua Umum Relawan Jokowi Bersatu Silvia Dewi Soembarto melaporkan Najwa Shihab ke Kepolsian Daerah Metro Jaya. Kendati begitu, laporan tersebut ditolak dan polisi mengarahkan Silvia untuk melaporkan perkara itu ke Dewan Pers.

Sehingga, nantinya Dewan Pers akan menindaklanjuti laporan Silvia itu sesuai dengan UU Pers yang berlaku.

"Jadi tadi diarahkan oleh polisi ke Dewan Pers karena kasus ini ada hukum yang berlaku di luar hukum perdata dan pidana. Diminta rekomendasi dan referensi (Dewan Pers). Contohnya Dewan Pers punya UU Pers mana saja pasal yang dilanggar. Kode etik mana yang dilanggar, gitu," tutur Silvia, Selasa, 6 Oktober 2020.

Diketahui, Silvia melaporkan Najwa Shihab atas dugaan cyber bullying atau perundungan siber. Ia tidak menyebut secara spesifik pasal-pasal yang dimaksud menjerat Najwa itu. Ia khawatir kejadian serupa akan berulang dikemudian hari apabila dia tidak melapor.

Menurut Silvia, aksi Najwa Shihab dengan wawancarai kursi kosong itu merupakan tindakan cyber bullying.

"(Tindakan yang dipersangkakan) cyber bullying karena narasumber tidak hadir kemudian diwawancarai dan dijadikan parodi. Parodi itu suatu tindakan yang tidak boleh dilakukan kepada pejabat negara, khususnya menteri," ujar Relawan Jokowi itu. []

Berita terkait
Bara JP: Polisi Tak Perlu Tanggapi Laporan untuk Najwa Shihab
Ketua Bara JP Viktor S. Sirait meminta polisi tidak menanggapi laporan sensasi memidanakan Najwa Shihab karena mewawancarai kursi kosong Terawan.
dr Tirta Siap Bela Najwa Shihab Lawan Relawan Jokowi Bersatu
dr. Tirta Mandira Hudhi mengaku siap pasang badan membela jurnalis Najwa Shihab yang dilaporkan ke kepolisian.
Relawan Jokowi Laporkan Najwa Shihab, Jimly: Merusak Hukum
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Jimly Asshiddiqie menilai pelaporan Relawan Jokowi terhadap Najwa Shihab merusak hukum.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.