Soal Najwa Shihab, Dewan Pers: Bukan Jurnalistik, Harusnya ke KPI

Wakil Ketua Dewan Pers Ahmad Djauhar menilai wawancara kursi kosong yang dilakukan Najwa Shihab ke Menkes Terawan bukan kegiatan jurnalistik.
Wakil Ketua Dewan Pers Ahmad Djauhar menilai wawancara kursi kosong yang dilakukan Najwa Shihab terhadap kursi kosong Menkes Terawan bukan produk jurnalistik. (foto: profesi-unm).

Jakarta - Wakil Ketua Dewan Pers Ahmad Djauhar menilai wawancara kursi kosong yang dilakukan Najwa Shihab sebagai pengganti absennya Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto bukan termasuk kegiatan jurnalistik.

Oleh karena itu, Ahmad menyarankan permasalahan itu diselesaikan melalui Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Nana (Najwa) mengakui dia sebagai jurnalis, tapi dia belum pernah ikut Uji Kompetensi Wartawan loh, ada yang bilang begitu.

"Loh itu kan sebenarnya kalau acaranya itu lebih tepatnya talk show, variety show, harusnya ke KPI. Itu kan acara hiburan. Kalau yang acara jurnalistik, yang mengandung aspek-aspek jurnalisme, barulah ke Dewan Pers" ujar Ahmad saat dihubungi Tagar, Rabu, 7 Oktober 2020.

Baca juga: Bara JP: Polisi Tak Perlu Tanggapi Laporan untuk Najwa Shihab

Achmad menyampaikan, Dewan Pers telah berkomunikasi membahas tindakan Najwa yang melakukan monolog mewawancarai kursi kosong karena Menkes Terawan tak memenuhi undangan wawancara terkait penanganan Covid-19 di Indonesia.

Di sisi lain, Dewan Pers juga membahas soal Najwa Shihab yang diduga belum pernah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

"Nana (Najwa) mengakui dia sebagai jurnalis, tapi dia belum pernah ikut Uji Kompetensi Wartawan loh, ada yang bilang begitu. Saya juga belum ngecek, ada apa engga Uji Kompetensi Wartawan-nya, udah pernah apa belum," ucapnya.

Baca juga: Respons Najwa Shihab Usai Dilaporkan Relawan Jokowi ke Polisi

Sebelumnya, Ketua Umum Relawan Jokowi Bersatu Silvia Dewi Soembarto melaporkan Najwa Shihab ke Kepolsian Daerah Metro Jaya. Kendati begitu, laporan tersebut ditolak dan polisi mengarahkan Silvia untuk melaporkan perkara itu ke Dewan Pers.

Sehingga, nantinya Dewan Pers akan menindaklanjuti laporan Silvia itu sesuai dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

"Jadi tadi diarahkan oleh polisi ke Dewan Pers karena kasus ini ada hukum yang berlaku di luar hukum perdata dan pidana. Diminta rekomendasi dan referensi (Dewan Pers). Contohnya Dewan Pers punya UU Pers mana saja pasal yang dilanggar. Kode etik mana yang dilanggar, gitu," kata Silvia, Selasa, 6 Oktober 2020.

Diketahui, Silvia melaporkan Najwa Shihab atas dugaan cyber bullying atau perundungan siber. Ia tidak menyebut secara spesifik pasal-pasal yang dimaksud untuk menjerat Najwa. Ia khawatir kejadian serupa akan berulang jika hal ini tidak dilaporkan ke polisi.

Menurut Silvia, aksi Najwa Shihab wawancarai kursi kosong itu merupakan tindakan cyber bullying.

"(Tindakan yang dipersangkakan) cyber bullying karena narasumber tidak hadir kemudian diwawancarai dan dijadikan parodi. Parodi itu suatu tindakan yang tidak boleh dilakukan kepada pejabat negara, khususnya menteri," tutur Relawan Jokowi itu. []

Berita terkait
dr Tirta Siap Bela Najwa Shihab Lawan Relawan Jokowi Bersatu
dr. Tirta Mandira Hudhi mengaku siap pasang badan membela jurnalis Najwa Shihab yang dilaporkan ke kepolisian.
Relawan Jokowi Laporkan Najwa Shihab, Jimly: Merusak Hukum
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Jimly Asshiddiqie menilai pelaporan Relawan Jokowi terhadap Najwa Shihab merusak hukum.
Denny Siregar : Yang Lapor Najwa Shihab ke Polisi Itu Pansos
Denny Siregar menyebut pihak yang melaporkan Najwa Shihab ke polisi adalah mereka yang sedang mencari perhatian.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.