Wawancara Kursi Kosong Najwa Shihab, Dewan Pers: Kreativitas

wawancara kursi kosong Najwa Shihab sebagai pengganti absennya Terawan Agus Putranto merupakan kreativitas dalam dunia pers.
Wakil Ketua Dewan Pers Ahmad Djauhar menilai wawancara kursi kosong yang dilakukan Najwa Shihab terhadap kursi kosong Menkes Terawan bukan produk jurnalistik. (foto: profesi-unm).

Jakarta - Wakil Ketua Dewan Pers Ahmad Djauhar mengatakan wawancara kursi kosong Najwa Shihab sebagai pengganti absennya Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto merupakan kreativitas dalam dunia pers. Menurutnya, Nana, sapaan Najwa Shihab, tidak mengolok-olok Menkes Terawan.

"Saya pikir ga bermaksud mengolok-olok, cuman mungkin Nana itu mewawancarai kursi kosong itu bagian dari kreativitas," ujar Ahmad saat dihubungi Tagar, Rabu, 7 Oktober 2020.

Tapi apapun itu, narasumber sebenernya berhak untuk tidak bersedia diwawancarai.

Baca juga: Profil Najwa Shihab, Diperkarakan Karena Kursi Kosong Terawan

Dia menjelaskan, kegiatan mewawancarai kursi kosong tersebut mungkin belum pernah ada di Indonesia. "Tapi di luar negeri yang seperti itu sudah biasa. Ga usah diterjemahkan sebagai bikin malu Pak Jokowi," ucapnya.

Achmad menyampaikan, tindakan Najwa yang mewawancarai kursi kosong tersebut merupakan sebuah kritikan untuk Menkes Terawan yang tidak kunjung bersedia dimintai keterangan ihwal penanganan Covid-19.

"Tapi apapun itu, narasumber sebenernya berhak untuk tidak bersedia diwawancarai. Itu haknya narasumber, harus dihargai, harus dihormati gitu loh. Apalagi disuruh dateng ke studionya, misalnya," kata dia.

Sebelumnya, Ketua Umum Relawan Jokowi Bersatu Silvia Dewi Soembarto melaporkan Najwa Shihab ke Kepolsian Daerah Metro Jaya. Kendati begitu, laporan tersebut ditolak dan polisi mengarahkan Silvia untuk melaporkan perkara itu ke Dewan Pers.

Sehingga, nantinya Dewan Pers akan menindaklanjuti laporan Silvia itu sesuai dengan UU Pers yang berlaku.

"Jadi tadi diarahkan oleh polisi ke Dewan Pers karena kasus ini ada hukum yang berlaku di luar hukum perdata dan pidana. Diminta rekomendasi dan referensi (Dewan Pers). Contohnya Dewan Pers punya UU Pers mana saja pasal yang dilanggar. Kode etik mana yang dilanggar, gitu," tutur Silvia, Selasa, 6 Oktober 2020.

Baca juga: Dewan Pers ke Najwa Shihab: Narasumber Berhak Enggan Diwawancarai

Diketahui, Silvia melaporkan Najwa Shihab atas dugaan cyber-bullying atau perundungan siber. Ia tidak menyebut secara spesifik pasal-pasal yang dimaksud menjerat Najwa itu. Ia khawatir kejadian serupa akan berulang.

Menurut Silvia, aksi Najwa Shihab wawancarai kursi kosong itu merupakan tindakan cyber bullying.

"(Tindakan yang dipersangkakan) cyber bullying karena narasumber tidak hadir kemudian diwawancarai dan dijadikan parodi. Parodi itu suatu tindakan yang tidak boleh dilakukan kepada pejabat negara, khususnya menteri," ujar dia.

Berita terkait
Soal Najwa Shihab, Dewan Pers: Bukan Jurnalistik, Harusnya ke KPI
Wakil Ketua Dewan Pers Ahmad Djauhar menilai wawancara kursi kosong yang dilakukan Najwa Shihab ke Menkes Terawan bukan kegiatan jurnalistik.
Respons Najwa Shihab Usai Dilaporkan Relawan Jokowi ke Polisi
Jurnalis Najwa Shihab mengaku siap menjalani pemeriksaan terkait laporan Relawan Jokowi ke polisi atas sangkaan cyber bullying Menkes Terawan.
dr Tirta Siap Bela Najwa Shihab Lawan Relawan Jokowi Bersatu
dr. Tirta Mandira Hudhi mengaku siap pasang badan membela jurnalis Najwa Shihab yang dilaporkan ke kepolisian.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.