Catatan 4 Tahun KPK: e-KTP Paling Mencuri Perhatian

Pimpinan KPK 2015-2019 memperlihatkan sejumlah pencapian termasuk sorotan publik terbanyak terhadap kasus korupsi terkait mega proyek e-KTP.
Jajaran pimpinan KPK periode 2015-2019 bersama Jubir KPK Febri Diansyah memperlihatkan sejumlah pencapian termasuk sorotan publik terbanyak terhadap kasus korupsi terkait mega proyek e-KTP. (Foto: Tagar/Rahmat Fathan).

Jakarta - Masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2015-2019 tak lama lagi akan habis. Empat tahun memimpin lembaga antirasuah, mereka memperlihatkan sejumlah pencapian termasuk sorotan publik terbanyak terhadap kasus korupsi terkait mega proyek e-KTP.

Kami yang sudah purna di KPK akan terus meneruskan perjuangan memberantas korupsi meskipun tidak ada di KPK lagi.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pemaparan kinerja pimpinan KPK selama empat tahun sebagai bentuk pertanggung jawaban lembaga antirasuah itu ke publik dalam fungsi penindakan, pencegahan, monitoring, kordinasi, dan supervisi.

"Jadi ada 5 tugas yang diberikan kepada KPK. Dan semuanya kami jelaskan secara terang kepada publik," kata Febri mengawali paparan kinerja KPK selama 4 tahun terakhir di Gedung Penunjang, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2019.

Ketua KPK Agus Rahardjo kemudian menyampaikan bahwa setiap tahunnya KPK selalu mendapat sorotan masyarakat. Dari kurun waktu 2016 hingga 2019, kasus korupsi yang paling mendapat perhatian adalah korupsi mega proyek e-KTP yang banyak menjerat anggota dewan, legislatif serta unsur swasta.

"Setiap tahunnya KPK selalu mendapat perhatian. Dalam 4 tahun terakhir ternyata isu yang paling mendapat perhatian adalah kasus korupsi e-KTP. Bulan September adalah bulan dengan pemberitaan tertinggi akibat revisi UUD KPK dan pergantian pimpinan," kata Agus.

Lantas Agus mengatakan, perjuangan memberantas korupsi dirinya serta empat pimpinan KPK lainnya yang turut hadir yaitu Basaria Pandjaitan, Saut Situmorang, Laode M Syarif, dan Alexander Marwata tidak akan surut di penghujung purna tugas.

"Meskipun periode kepemimpinan kami berakhir beberapa hari lagi. Namun, kerja-kerja pemberantasan korupsi akan tetap berjalan. Masih banyak pekerjaan yang belum selesai. Perjuangan melawan korupsi juga tidak akan terhenti karena pergantian jabatan. Kami yang sudah purna di KPK akan terus meneruskan perjuangan memberantas korupsi meskipun tidak ada di KPK lagi," ujarnya.

Agus menyebut KPK perlu menyampaikan secara terus-menerus pertanggung jawaban kinerjanya kepada publik seperti pemaparan hari ini. Dia berharap agar informasi yang diberikan dapat dipahami secara utuh tidak sepotong-sepotong.

"Konfrensi pers dapat menjadi bagian dari tanggung jawab KPK kepada publik. KPK dapat bekerja karena dipercaya masyarakat, sekaligus menggunakan dana dari APBN, yang tentu juga berasal dari rakyat Indonesia," tuturnya. 

Berita terkait
Kasus Dana Hibah BCCF Mangkrak, KPK Diminta Terlibat
LSM GGMH meminta KPK mengambil alih dugaan kasus korupsi dana hibah yang menyeret Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
KPK Tetapkan Nurhadi MA dalam Kasus Makelar Perkara
Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara perdata di MA.
Yusril Ihza Mahendra Tolak Jadi Dewas KPK, Kenapa?
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra tegas menolak menjadi Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Apa alasan penolakannya?