Denny Siregar Terkungkung Dua Kasus Hukum

Pegiat media sosial Denny Siregar tengah terbelenggu dua kasus hukum, yaitu pembobolan data pribadi dan ujaran kebencian.
Denny Siregar menjadi pembicara tamu di acara Partai Solidaritas Indonesia (PSI). (Foto: Facebook/Denny Siregar)

Jakarta - Pegiat media sosial Denny Siregar tengah terbelenggu dua kasus hukum. Pertama, kasus pembobolan data pribadi, kedua kasus ujaran kebencian kepada sekelompok santri dan pesantren di Kota Tasikmalaya.

1. Pembobolan Data Pribadi

Pada kasus pembobolan data pribadi Denny Siregar, polisi telah menangkap Febriansyah Puji Handoko, karyawan outsourching Telkomsel Surabaya. Pria 27 tahun itu ditangkap di kawasan Rungkut, Surabaya, pada 9 Juli 2020.

Kepala Sub I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Komisaris Besar Polisi Reinhard Hutagaol mengatakan ada dua motif yang melatarbelakangi Febrianysah melakukan pembobolan data pribadi Denny Siregar.

Salah satu motifnya dipicu rasa sakit hati. "Memang secara pribadi tidak menyukai Denny Siregar lantaran dirinya sakit hati pernah menjadi korban bullying pendukung Denny Siregar," kata Reinhard di Kompleks Markas Bes Polri, Jakarta, Jumat, 10 Juli 2020.

Febriansyah yang diketahui bekerja sebagai customer service membuka data milik Denny Siregar dari database Telkomsel, tanpa izin. Setelah itu, kata Reinhard, Febriansyah yang mengambil data pribadi Denny mengirimnya ke akun media sosial @opposite6891.

Atas perbuatannya, dia dijerat dengan Pasal 46 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 32 ayat (1), (2) dan (3) Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian juga Pasal 50 Jo Pasal 22 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan/atau Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 95 A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Dari pasal tersebut, tersangka terancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar.

2. Ujaran Kebencian

Kasus kedua yang dialami Denny Siregar adalah dugaan tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik, dan perbuatan tidak menyenangkan penggunaan foto tanpa izin yang dilaporkan Forum Mujahid Tasikmalaya.

Laporan itu dilatarbelakangi postingan dalam akun Facebook Denny Siregar pada 27 Juni 2020. Di mana, Denny memposting tulisan panjang berjudul 'Adek2ku Calon Teroris yg Abang Sayang', dengan foto santri cilik Pondok Pesantren Tahfidz Daarul Ilmi Tasikmalaya.

Di foto itu, para santri cilik membawa bendera tauhid berwarna hitam dan putih. Namun, postingan itu kini telah dihapus Denny Siregar.

Kepolisian Resor Kota Tasikmalaya pun telah bergerak terkait kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan Denny Siregar kepada sekelompok santri dan pesantren di Kota Tasikmalaya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Tasikmalaya Ajun Komisaris Polisi (AKP) Yusuf Ruhiman mengatakan pihaknya telah memeriksa sebanyak tiga saksi dari pihak terlapor. Menurut dia kepolisian masih akan terus mengumpulkan keterangan dari saksi ahli.

"Penyidikan sedang berjalan, saksi sudah tiga orang diperiksa. Sekarang kita sedang meminta keterangan ahli," kata dia seperti dilansir dari Republika.co.id, Jumat, 10 Juli 2020.

Yusuf memastikan ketika pemeriksaan para saksi sudah selesai, polisi akan memanggil Denny Siregar selaku terlapor. Namun, belum dapat dipastikan waktu pemanggilan Denny Siregar. "Denny pasti kita akan panggil," ucapnya.

Adapun dalam kasus ini, Denny Siregar sebagai terlapor diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 3, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Berita terkait
Denny Siregar: Perang Besar Dimulai
Apa yang saya lakukan bukan untuk menghancurkan perusahaan itu, justru ingin menyelamatkannya supaya kepercayaan masyarakat menguat. Denny Siregar.
Adu Strategi Denny Siregar - Telkomsel
Sebentar lagi pasti banyak tokoh besar yang akan menelepon saya, dan bilang, Denny, kamu mundur saja. Adu strategi Telkomsel - Denny Siregar.
Profil Haikal Hassan, Transfer Uang ke Pembobol Data Denny Siregar
Akun @xdigeeembok membeberkan Wahyu Budi Laksono penyebar data Denny Siregar pernah ditransfer uang oleh motivator Haikal Hassan sebesar Rp 5 juta.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.