Denda Rp 100.000 di Sumbu Filosofi Yogyakarta

Pemkot memberlakukan aturan tegas. Pelanggar protokol kesehata di sumbu filosofi Yogyakarta dikenai denda Rp 100.000.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta Agus Winarto (kiri) memberikan keterangan rencana penerapan sanksi berupa denda kepada pelanggar Perwal 51 tahun 2020 di ruang Pawarta, kompleks Balai Kota Yogyakarta, Kamis, 10 September 2020. (Foto: Tagar/Gading Persada)

Yogyakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mulai menerapkan sanksi tegas terhadap mereka yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan. Warga yang melanggar di sepanjang sumbu filosofi Yogyakarta mulai kawasan Tugu Pal Putih, Malioboro, hingga Alun-alun Utara bakal didenda Rp 100 ribu.

"Ya denda di tempat bagi mereka yang melanggar Perwal Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease - 19 pada masa Tatanan Normal Baru di Kota Yogyakarta," tegas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Yogyakarta Agus Winarto di balai kota, Kamis, 10 September 2020.

Menurut dia, kawasan sumbu filosofi Yogyakarta dijadikan sasaran lantaran tempat tersebut merupakan titik center keramaian warga dan juga wisatawan. Tak hanya itu, mereka yang melewati kawasan Malioboro khususnya para pengendara kendaraan bermotor tetap akan dipantau dan menjadi sasaran. "Jadi mereka yang berada di dalam mobil juga harus tetap bermasker," imbuhnya.

Baca Juga:

Penerapan sanksi denda, ungkapnya, dilakukan lantaran meningkatnya kasus positif Covid-19 di Kota Yogyakarta akhir-akhir ini. Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta per Rabu 9 September pukul 12.00 terdapat 58 kasus positif dengan 11 meninggal dunia dan 142 yang sembuh.

Form dan slip denda sudah siap, kami inginnya segera diterapkan agar bisa sebagai efek jera.

"Ya secara tak langsung denda ini kami terapkan karena banyaknya temuan kasus positif corona di Kota Yogyakarta. Form dan slip denda sudah siap, kami inginnya segera diterapkan agar bisa sebagai efek jera," tutur dia.

Namun, Agus mengakui, pihaknya tak bisa segera menerapkan denda lantaran harus melalui tahap sosialisasi. Tahapan ini rencananya akan dilakukan mulai 19 September 2020 dan berlaku selama dua pekan. "Tanggal itu bertepatan dengan malam minggu jadi banyak orang berkumpul di kawasan tersebut karena sasaran kami memang wisatawan juga," katanya.

Selama masa sosialisasi, bukan berarti pihaknya tak menerapkan sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan. Sejumlah saksi sosial tengah dipersiapkan antara lain menyapu tempat-tempat umum, push up dan menyanyi di mana sanksi ini sudah dilakukan. Seperti akhir pekan lalu, ada 176 pelanggar tak bermasker yang diberi sanksi. Mereka tak bermasker, ada masker namun dipakai tidak tepat dan membawa masker tapi tidak dipakai.

Baca Juga:

Adapun sepanjang Agustus 2020, ada 1.227 pelanggar yang tak memakai masker dengan jumlah pelanggar terbanyak di pasar. "Ada juga sanksi sosial lain yang kami siapkan seperti melakukan disinfeksi di kawasan Malioboro," ungkapnya.

Lantas, bagaimana dengan sanksi bagi tempat jasa usaha? Agus Winarto menambahkan, sanksi tegas berupa penutupan tempat usaha akan diterapkan jika pemilik usaha tersebut tak mengindahkan peringatan yang diberikan Pemkot.

Dari sejumlah patroli yang sudah dilakukan, beberapa pelanggaran yang dilakukan tempat usaha seperti tak menyediakan tempat cuci tangan dan jumlah kursi yang penuh terisi. "Nanti diberikan surat peringatan 1 sampai 3. Akan ada stiker bahwa tempat usaha ini tidak mengindahkan Perwal 51 tadi. Kalau masih membandel ya ditutup usahanya," ungkapnya. []

Berita terkait
Resmi, Langgar Protokol di Sleman Denda Rp 100 Ribu
Denda Rp 100 ribu bagi pelanggar protokol kesehatan di Sleman mulai diterapkan per 10 September 2020.
ASN dan Non ASN di Yogyakarta Wajib Rapid Test
Ada penularan C-19 di perkantoran Yogyakarta. Maka ASN dan Non ASN wajib rapid test meski idealnya deteksi C-19 lebih tepat tes swab. Mengapa?
Kata Sultan soal Pergub Protokol C-19 dan Sanksinya
Sri Sultan HB X menyebut Pergub protool kesehatan corona yang di dalamnya ada sanksi dipersiapkan salah satunya kalau kampus sudah buka lagi.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.