Sleman - Pemerintah Kabupaten Sleman telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) mengenai sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Nantinya, setiap pelanggar yang terbukti bandel bisa mendapatkan sanksi berupa denda administratif Rp 100 ribu.
Perbup dengan Nomor 37.1 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan telah ditetapkan pada 18 Agustus 2020 lalu. Namun, penerapan secara serentak bakal dilakukan pada Rabu, 10 September 2020.
Kepala Satpol PP Sleman, Arip Permana, menuturkan dalam peraturan baru itu memuat berbagai jenis sanksi administratif yang akan diberikan terhadap pelanggar. Bentuk sanksi tersebut mulai dari teguran lisan, peringatan tertulis, kerja sosial, penyitaan KTP sementara hingga membayar denda paling banyak Rp. 100 ribu.
"Nantinya pelanggar akan dicatat NIK-nya. Kalau kedapatan melanggar lagi akan ditingkatkan ke sanksi denda," ungkapnya saat jumpa pers, Rabu, 9 September 2020.
Penerapan sanksi denda administratif hingga Rp 100 ribu merupakan pokok dari terbitnya perbup tersebut. Meskipun begitu, bentuk sanksi itu diambil untuk menanamkan efek jera kepada masyarakat yang masih abai terhadap pandemi Covid-19.
Nantinya pelanggar akan dicatat NIK-nya. Kalau kedapatan melanggar lagi akan ditingkatkan ke sanksi denda.
"Pokoknya ada di situ (Rp 100 ribu). Namun tidak melulu akan langsung kami kenakan denda. Kecuali bagi pelanggar yang kedapatan dalam data sudah berkali-kali terjaring," tandasnya.
Arif menegaskan penerapan Perbup 37.1 akan dilaksanakan secara serentak dengan melibatkan jajaran lintas sektoral lain. Tak hanya bagi pelaku usaha maupun pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, namun perseorangan juga bakal dikenakan sanksi yang serupa.
"Lingkupnya lebih luas, dan tentunya kita harapkan adanya perubahan perilaku dari masyarakat yang saat ini sudah mulai banyak yang abai, agar patuh terhadap upaya-upaya pencegahan penularan virus Covid-19," terangnya.
Arif menambahkan, dalam bulan September ini akan ada lebih dari 40 operasi yang bakal dilaksanakan di wilayah Bumi Sembada. Sasarannya, tentu saja tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan.
"Selama ini yang banyak melanggar adalah jam operasional. Dengan adanya peraturan ini, setiap orang juga akan bisa kita sanksi apaba kedapatan melanggar. Kita harapkan masyarakat tetap patuh untuk memakai masker, jaga jarak dan cuci tangan," tuturnya.[]