Demokrat: Masalah Tenaga Kerja Sudah Ada UU Ketenagakerjaan

Benny K Harman menilai permasalahan tenaga kerja sebenarnya sudah bisa diselesaikan lewat UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman (Foto: Ant)

Jakarta - Anggota Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman menilai permasalahan tenaga kerja sebenarnya sudah bisa diselesaikan lewat UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 

Dengan demikian, ia mengatakan tidak perlu lagi diubah dalam RUU Ciptaker. Menurutnya, yang perlu dilakukan saat ini adalah UU Ketenagakerjaan dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen dalam implementasinya. 

"Masalah yang tadi disampaikan pemerintah bisa dijawab dengan UU yang ada (UU Ketenagakerjaan). Kegagalan kita selama ini adalah belum dilaksanakannya UU nomor 13 tahun 2003 dengan konsisten dan konsekuen," kata Benny dalam Rapat Kerja Panja RUU Ciptaker, di Jakarta, Sabtu, 26 September 2020.

Kegagalan kita selama ini adalah belum dilaksanakannya UU nomor 13 tahun 2003 dengan konsisten dan konsekuen.

Baca juga: Ida Fauziyah Pastikan Draf RUU Ciptaker Disempurnakan

Benny mengatakan, UU Ketenagakerjaan telah memberikan jaminan perlindungan tenaga kerja, jaminan kepastian hukum dan investasi, memberikan perlindungan iklim kondusif bagi pengusaha dan pekerja. 

Menurut dia, terkait perlindungan iklim yang kondusif bagi pengusaha dan pekerja, dalam UU Ketenagakerjaan ada dalam pasal terkait penundaan pembayaran upah karena pasca krisis terjadi kesulitan maka tidak bisa lakukan pemberian upah sehingga diperbolehkan ada penundaan. 

"UU Ketenagakerjaan memberi jamin kesejahteraan tenaga kerja, jaminan keadilan sosial. Kami nilai RUU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan semestinya menjawab dan memperkuat lima paradigma, bukan memperlemah," ujarnya. 

Dia menegaskan sikap Fraksi Demokrat agar Panja RUU Ciptaker tidak melanjutkan pembahasan klaster ketenagakerjaan karena persoalan tenaga kerja sudah bisa terjawab dalam UU Ketenagakerjaan. 

Baca juga: Puan Maharani Minta Buruh Mendata Masalah RUU Ciptaker

Namun menurut dia, UU nomor 13 tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) diatur terkait pengambilan keputusan tetapi sikap fraksinya tegas menolak pembahasan klaster ketenagakerjaan. 

"Lalu jangan karena Fraksi Demokrat tidak setuju lalu tidak boleh ikut membahas, bukan seperti itu. Ini bukan sikap absolut karena tidak ada masalah yang tidak bisa didiskusikan," katanya. []

Berita terkait
CSIS: Omnibus Law RUU Ciptaker Perluas Lapangan Kerja
Pengamat ekonomi-politik CSIS Yose Rizal Damuri menilai keberadaan Omnibus Law RUU Ciptaker akan perlusa lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat.
Hasil Pertemuan DPR - KSPI soal Omnibus Law Ciptaker
Berikut hasil pertemuan DPR dan KSPI terkait kluster ketenagakerjaan yang terdapat dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker).
Omnibus Law 'Ciptaker' di Mata Said Iqbal
Polemik Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, yang oleh sejumlah buruh, dianggap lebih berpihak pada pengusaha terus berlanjut
0
Parlemen Eropa Kabulkan Status Kandidat Anggota UE kepada Ukraina
Dalam pemungutan suara Parlemen Eropa memberikan suara yang melimpah untuk mengabulkan status kandidat anggota Uni Eropa kepada Ukraina