Demo Mahasiswa Seharusnya ke Istana Bukan ke DPR

Pengamat politik menilai seharusnya demonstrasi elemen mahasiswa ke Istana Kepresidenan bukannya Gedung DPR Jakarta.
Unjuk rasa elemen mahasiswa dari sejumlah universitas di depan Gedung DPR Jakarta diwarnai aksi merobohkan gerbang Kompleks Parlemen Senayan bagian sayap kanan. (Foto: Tagar/Fernando P)

Jakarta - Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting Pangi Syarwi Chaniago menilai seharusnya demonstrasi elemen mahasiswa membidik Istana Kepresidenan bukannya Gedung DPR Jakarta.

"Gelombang protes dan tekanan politik semestinya ditujukan ke istana bukan ke gedung parlemen, karena sejatinya akar masalah ada di istana," kata Pangi lewat keterangan resmi yang diterima Tagar, Rabu 25 September 2019.

RUU KPK saja yang menjadi 'inisitif DPR', sehingga gelombang protes yang ditujukan mahasiswa kepada DPR sesungguhnya salah alamat.

Pangi menyebut Rancangan Undang Undang bisa ditunda hanya atas perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Begitu juga UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru saja ditetapkan DPR bisa dengan "mudah" dibatalkan oleh Jokowi dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

"Sekali lagi presiden punya hak veto, apapun bisa dilakukan presiden," terang dia.

Pangi menjelaskan isu pelemahan lembaga antirasuah lewat disahkannya revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK (UU KPK) yang kini masih menjadi bola panas justru dapat diredakan di tangan Jokowi, bukan lagi di DPR. 

Bila penolakan terhadap pengesahan UU KPK ke DPR, mahasiswa dianggap Pangi salah alamat. "RUU KPK saja yang menjadi 'inisitif DPR', sehingga gelombang protes yang ditujukan mahasiswa kepada DPR sesungguhnya salah alamat," kata dia.

Sebelumnya unjuk rasa elemen mahasiswa dari sejumlah universitas berlangsung di depan Gedung DPR Jakarta pada 23-24 September 2019.

Aksi gabungan sejumlah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) kampus tersebut menuntut ditunda pengesahannya sejumlah RUU kontroversial seperti RUU KUHP, RUU Pertanahan, RUU Permasyarakatan, atau RUU SDA, diiringi penolakan disahkannya revisi UU KPK.

Demonstrasi ini juga menuntut agar merestorasi upaya pemberantasan KKN, merestorasi demokrasi, hak akyat untuk berpendapat, penghormatan perlindungan dan pemenuhan HAM, dan keterlibatan rakyat dalam proses pengambilan kebijakan.

Baca juga: 

Berita terkait
DPR Ngotot Sahkan RUU KUHP, Kenapa?
Pengamat Politik menilai ada sesuatu di balik ngototnya DPR dan pemerintah mengesahkan RUU KUHP. Apa itu?
Pengesahan Revisi UU KPK Oleh DPR Bisa Digugat
Pengesahan revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK ilegal karena tidak memenuhi kuorum. Paripurna itu bisa digugat jika ada pihak yang mau.
Usai Gerindra, PKS Siap Dampingi Gugatan UU KPK ke MK
Ikuti jejak Gerindra, PKS siap mendampingi elemen mahasiswa atau masyarakat menggugat revisi UU KPK yang baru disahkan pada 18 September 2019.