Demi Merah Putih, Samsul Arifin Jadi Tersangka Rasisme

Istri Samsul Arifin, tersangka kasus ujaran rasial di depan Asrama Mahasiswa Papua, kecewa putusan hakim PN Surabaya.
Istri Samsul Arifin, Nura Zizahtus Shoifah didampingi kuasa hukumnya, Sudarmono. (Foto: Tagar/Ihwan Fajar)

Surabaya - Nura Zizahtus Shoifah, istri Samsul Arifin tersangka kasus ujaran rasial di depan Asrama Mahasiswa Papua (AMP) Surabaya, kecewa dengan putusan hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menolak upaya praperadilan yang dia ajukan.

Hakim tunggal PN Surabaya, I Wayan Sosiawan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Nura, karena menilai penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jawa Timur terhadap Samsul Arifin dalam perkara ujaran rasial sudah sesuai dan memenuhi prosedur dalam hukum acara pidana.

"Alat bukti yang dimiliki oleh termohon berdasarkan keterangan saksi-saksi dan rekaman video sudah sesuai dengan prosedur," ujarnya, saat membacakan putusan saat sidang di Ruang Garuda I PN Surabaya, Selasa 15 Oktober 2019.

Selain itu, Wayan Sosiawan mengatakan pihak pemohon gagal mempertahankan dalil-dalil hukum.

"Pemohon telah gagal mempertahankan dalil-dalil untuk mematahkan dalil termohon. Sementara termohon bisa mempertahankan dalil-dalilnya dan memutuskan permohonan praperadilan pemohon ditolak secara sepenuhnya," ujarnya.

Mendengar putusan hakim, Nura terlihat kecewa dan langsung ke luar dari ruang sidang. Nura menilai keadilan tidak berpihak kepada dirinya dan suaminya.

"Tolong Pak Presiden, suami saya bukanlah seorang rasisme yang dituduhkan. Suami saya adalah aparat negara yang membela merah putih. Dia membela demi semua merah-putih," ujarnya.

Ia mengaku pada saat itu suaminya terbawa semangat cinta merah putih, sehingga terpancing amarah.

Fakta persidangan sama sekali termohon tidak pernah menghadirkan saksi dari pihak Asrama Papua yang merekam

"Dia marah waktu itu, ketika bendera kebangsaan, bendera merah-putih (tiangnya) dibengkok-bengkokkan dan dibuang ke selokan. Demi sebuah merah putih Mas Samsul ditetapkan sebagai tersangka," keluh Nura.

Ia mengaku suaminya adalah petugas yang memasang bendera merah putih di depan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya.

"Mas Syamsul lah yang yang masang bendera di depan Asrama Papua hingga dua kali," beber dia.

Meski permohonan praperadilan sudah ditolak oleh hakim PN Surabaya, pihaknya tak patah arang dan akan kembali mengajukan praperadilan ke dua.

"Hari ini kita langsung mengajukan gugatan praperadilan dengan pemohon Mas Samsul Arifin langsung," kata Nura.

Sementara itu, kuasa hukum Samsul Arifin, Sudarmono menyebut banyak kejanggalan dalam putusan hakim terkait praperadilan tersebut.

Salah satu kejanggalan yang dibeberkan oleh Sudarmono yakni tidak dihadirkannya saksi dari penghuni Asrama Mahasiswa Papua atau perekam Samsul Arifin saat melakukan ujaran rasial tersebut.

"Fakta persidangan sama sekali termohon tidak pernah menghadirkan saksi dari pihak Asrama Papua yang merekam (video) atau apa," ujarnya.

Terkait rencana pengajuan kembali praperadilan, Sudarmono mengaku pihaknya masih menyusun fakta baru dari hasil sidang permohonan praperadilan yang telah ditolak oleh hakim PN Surabaya. "Nanti lihat di persidangan kita masih menyusun," tutupnya. []

Berita terkait
Jaksa Mulai Tangani Kasus Tersangka Kasus AMP Surabaya
Frans Barung Mangera mengungkapkan, berkas pemeriksaan terhadap Tri Susanti dan Syamsul Arifin sudah rampung dan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi.
Tersangka Rasisme di AMP Surabaya Siap Diperiksa
Pascapenetapan tersangka oleh Polda Jawa Timur, TS akan menjalani pemeriksaan pada Jumat 30 Agustus 2019.
Polda Jatim Periksa 16 Saksi Insiden di AMP Surabaya
Polda Jawa Timur secara maraton menyelidiki insiden di AMP Surabaya. Sebanyak 16 saksi sudah diperiksa.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.