Demi Ketertiban PPKM Level 4, Tito Karnavian Kerahkan Aparat

Tito meminta aparat di lapangan menerapkan aturan ini dengan persuasif dan santun. Ia melarang kekerasan atau pengawasan berlebihan.
Tito Karnavian. (Foto: Tagar/BBC)

Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan aparat Satpol PP, TNI, dan Polri akan dikerahkan untuk memantau penerapan aturan makan di warteg atau rumah makan maksimal 20 menit selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Tito menyerahkan detail penerapan kebijakan tersebut pada petugas di lapangan. Ia menyebut pemerintah mengatur batasan makan di tempat selama 20 menit dengan maksimal 3 orang pengunjung demi menghindari kerumunan yang berpotensi menyebabkan terjadinya penularan Covid-19.

"Kita harapkan juga ada pengawas dari Satpol PP dibantu TNI dan Polri untuk memastikan bahwa aturan ini bisa tegak," kata Tito dalam jumpa pers di Kantor Presiden, disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin, 26 Juli 2021.

Tito meminta aparat di lapangan menerapkan aturan ini dengan persuasif dan santun. Ia meminta aparat menghindari penggunaan kekuatan yang berlebihan selama melakukan pengawasan di lapangan.

Dia menjelaskan aturan makan 20 menit diberlakukan untuk mencegah kerumunan di tempat makan. Aturan itu juga diberlakukan untuk menekan potensi penularan Covid-19 lewat droplet saat makan.

Mantan Kapolri itu meyakinkan masyarakat bahwa waktu 20 menit cukup untuk makan di tempat. Ia meminta warga menyelesaikan makan lalu meninggalkan tempat.


Mungkin kedengaran lucu, tapi di luar negeri, di beberapa negara lain sudah lama diberlakukan itu.


"Mungkin kedengaran lucu, tapi di luar negeri, di beberapa negara lain sudah lama diberlakukan itu," ujar Tito.

Sebelumnya, pemerintah memperpanjang PPKM Level 4 hingga 2 Agustus. Kebijakan ini diwarnai dengan pelonggaran kegiatan usaha rakyat, seperti tempat makan warteg.

Warteg dan tempat makan lain boleh beroperasi selama PPKM Level 4. Namun, mereka harus membatasi jumlah pelanggan dalam satu waktu. Selain itu, setiap orang hanya boleh makan di tempat maksimal 20 menit.

Pelonggaran juga berlaku untuk pelaku usaha kecil lainnya. Mereka diperbolehkan buka dan melayani pengunjung namun harus diiringi dengan protokol kesehatan yang ketat. []


Baca juga

Berita terkait
Syarat Perjalanan Disesuaikan dengan Ketentuan PPKM Level 1-4
Satgas Covid-19 keluarkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19
Sebab PPKM Level 4, Pajak Sewa Toko di Mal Dibebaskan
Pemerintah membebaskan PPN sewa toko di pusat perbelanjaan atau mal pada masa pajak Juni-Agustus 2021 sebab PPKM Level 4.
PPKM Level 4 Batasi Waktu Makan di Warung Maksimal 20 Menit
Meski dapat makan di tempat, pemerintah membatasi waktu makan di tempat demi mencegah kemungkinan penularan paparan Covid-19.