Demi Hidupi 4 Anak, Ibu di Tegal Curi Bahan Pangan

Seorang ibu di Tegal mencuri bahan pangan di Pasar Cerih. Alasannya untuk hidupi 4 anaknya. Ternyata ia seorang residivis.
Kastiri menangis saat mengungkapkan alasannya melakukan pencurian di pasar dalam rilis pengungkapan kasus di Mapolres Tegal, Senin, 27 Juli 2020. (Foto: Tagar/Farid Firdaus)

Tegal - Tangis Kastiri langsung pecah ketika mengungkapkan alasannya melakukan pencurian di Pasar Cerih, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal. Demi menghidupi empat anaknya, ibu berstatus janda ini nekat mengambil bahan pangan milik pedagang.

‎Kastiri adalah warga Desa Loning, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Perempuan 43 tahun ini disangka melakukan tindak pidana pencurian dan ditangkap petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Jatinegara, Kepolisian Resort (Polres) Tegal. 

‎"Saya kapok, tapi terdesak. Saya tidak akan melakukan lagi. Ini juga saya lakukan demi keluarga. Uang hasil curian untuk biaya hidup," katanya saat dihadirkan dalam rilis pengungkapan kasus yang menjeratnya di Mapolres Tegal, Senin, 27 Juli 2020.

Terakhir pelaku dipenjara delapan bulan di Lapas Pekalongan karena melakukan pencurian di pasar di Pekalongan.

Kastiri mengaku harus menghidupi keempat anaknya sendirian. Sebab dia dan suaminya sudah bercerai enam tahun lalu.

"Saya minta cerai karena suami saya KDRT dan tidak pernah diberi nafkah. Anak-anak juga minta saya cerai. ‎Anak paling besar umurnya 20 tahun, sudah kerja di luar kota tapi sejak Februari di-PHK. Anak yang masih sekolah dua, SD dan SMP," ujarnya sembari terisak.

Sehari-hari Kastiri bekerja menggarap sawah seluas seperempat hektar yang dia sewa dari salah seorang tetangganya. Dia menyebut penghasilan dari mengolah sawah yang ditanami padi itu tak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Dalam tiga bulan dapat Rp 3,5 juta. Itu tidak cukup untuk biaya sekolah dan makan. Saya juga tidak pernah dapat bantuan sama sekali, padahal di rumah ditulisi rumah orang miskin, "‎ ujarnya.

Kepala Polsek Jatinegara ‎Inspektur Polisi Satu Basri mengatakan pencurian yang dilakukan Kastiri dilakukan pada 15 Juli 2020 sekitar pukul 14.00 WIB.

‎"Modusnya mencongkel gledek atau peti berisi barang-barang dagangan milik pedagang yang ditinggal di los pasar. Yang diambil macam-macam, ada sembako, kopi, sabun, dan lain-lain. Ada empat pedagang yang dirugikan. Total kerugian sekitar Rp 3 juta," kata Basri.

Basri membeberkan perbuatan Kastiri berawal ketika mendatangi‎ Pasar Cerih. Setiba di pasar tradisional yang terletak di Desa Cerih itu, Kastiri langsung menuju ke deretan los pedagang di lantai atas yang kondisinya sudah sepi.

Baca juga: 

Melihat kondisi lantai atas sudah tidak ada orang, Kastiri mulai mencongkel engsel gembok‎ peti menggunakan obeng yang sudah dibawa. Setelah terbuka, dia kemudian mengambil barang-barang dagangan yang ada di peti lalu dimasukkan ke dalam karung. Hal serupa juga dilakukan Kastiri ke peti-peti pedagang lainnya hingga terkumpul lima karung.

Setelah mengikat semua karung berisi barang-barang yang diambil, ada salah seorang pedagang yang datang. Awalnya pedagang tersebut tidak curiga dan bahkan ikut membantu pelaku mengangkat karung-karungnya sampai ke pintu belakang‎. Dia baru sadar setelah melihat peti miliknya sudah dicongkel dan barang dagangannya tidak ada.

"Pedagang tersebut awalnya mengira barang-barang di karung milik pelaku. Tapi kemudian curiga setelah melihat barang dagangannya hilang. Pelaku akhirnya dibawa ke balai desa dan selanjutnya diserahkan ke Polsek Jatinegara," ujar Basri.

Menurut Basri, Kastiri melakukan perbuatannya seorang diri. ‎Dia menuju ke pasar sasaran mengendarai sepeda motor. "Sedangkan barang-barang yang dicuri rencananya akan dijual oleh pelaku secara eceran," kata dia.

‎Basri menyebut Kastiri merupakan residivis kasus yang sama. Dia sebelumnya sudah pernah melakukan pencurian di salah satu pasar di Pekalongan dan Purbalingga. "Terakhir pelaku dipenjara delapan bulan di Lapas Pekalongan karena melakukan pencurian di pasar di Pekalongan," ujar Basri.

‎Akibat perbuatannya, Kastiri dijerat dengan pasal 363 ayat 5e KUHP dan pasal 56 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara," ucap Basri. []

Berita terkait
Pengedar Uang Palsu di Tegal Nyambi Curi Motor
Empat orang pengedar uang palsu di Tegal berhasil diringkus polisi. Mereka sebelumnya diburu karena kasus pencurian kendaraan bermotor.
Penumpang Meninggal Mendadak di Bus Jakarta - Tegal
Seorang penumpang bus jurusan Jakarta-Tegal ditemukan meninggal dunia. Belum diketahui penyebab kematiannya.
Anak 5 Tahun di Tegal Terjepit Eskalator Pasar Pagi
Akibat kelalaian orang tua, kaki seorang anak umur lima tahun terjepit eskalator Pasar Pagi. Anak tertolong setelah eskalator dicongkel linggis.
0
Setahun Bekerja Satgas BLBI Sita Aset Senilai Rp 22 Triliun
Mahfud MD, mengatakan Satgas BLBI telah menyita tanah seluas 22,3 juta hektar atau senilai Rp 22 triliun setelah setahun bekerja