Medan - Polisi di Medan menggerebek kampung narkoba di Jalan Multatuli, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun pada Sabtu, 22 Februari 2020. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan delapan orang yang diduga baru saja selesai pesta sabu.
Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Medan Kota Iptu M Ainul Yaqin dikonfirmasi melalui selulernya, Senin 24 Februari 2020, menyebut pihaknya melakukan kegiatan penggerebekan kampung narkoba.
Hal itu menyusul banyaknya informasi dari masyarakat tentang bebasnya peredaran narkotika di seputaran Jalan Multatuli. Bahkan, ada sebuah gubuk yang sering dijadikan tempat mengkonsumsi sabu di sana.
"Iya, dapat informasi itu, tim langsung bergerak mengarah objek dan melakukan penggerebekan. Di sana banyak yang melarikan diri, tapi kita berhasil menangkap delapan orang," kata Ainul.
Untuk mengamankan delapan orang tersebut, polisi sempat mengeluarkan senjata api dan hampir meletuskannya.
Karena terdapat alat isap dan sisa sabu yang telah dipakai, terhadap para pelaku kita lakukan tes urine. Hasilnya mereka semua positif
"Kita imbau mereka agar tidak lari, kita keluarkan senjata, bahkan nyaris kita letuskan. Setelah mereka diamankan, lalu kita lakukan penggeledahan," katanya.
Sejumlah barang bukti yang diamankan adalah 4 alat isap berisi sabu yang sudah dicairkan atau digunakan, 3 mancis yang sudah dipasang jarum dan 4 plastik klip kecil merah bekas.
"Pelaku maupun barang bukti langsung kita amankan ke markas untuk dilakukan pendataan dan proses lebih lanjut," ucapnya.
Setelah semua pelaku didata, mulai dari identitas alamat maupun pekerjaan, kepolisian melakukan gelar parkara.
"Karena terdapat alat isap dan sisa sabu yang telah dipakai, terhadap para pelaku kita lakukan tes urine. Hasilnya mereka semua positif. Kita tunggu laporan dari pimpinan untuk proses lebih lanjutnya. Kita akan terus melakukan penggerebekan atau razia di sejumlah lokasi atau tempat yang rawan peredaran dan penyalahgunaan narkoba, sesuai dengan atensi pimpinan," tukas Ainul.
Mereka yang diamankan adalah DG, 48 tahun, warga Jalan Meranti, Kelurahan Jati Negara, Kota Medan, YM, 30 tahun, warga Jalan Jamin Ginting, Simpang Kuala, Kecamatan Medan Selayang, dan D, 24 tahun, warga Jalan Medan Johor, Gang Rukun Karya, Kecamatan Medan Johor.
DS, 33 tahun, warga Jalan Meteorologi 6, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, ESM, 26 tahun, warga Kecamatan Saribudolok, Kabupaten Simalungun. Kemudian F, 35 tahun, warga Jalan Veteran, Helvetia Medan, dan R, 42 tahun, warga Jalan Ahmad Yani, Medan serta I, 40 tahun, warga Jalan Multatuti, Medan.[]