Makassar - Tiga pria ditangkap anggota Unit Khusus Polsek Rappocini, setelah kedapatan berpesta narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang berada di Jalan Pelita Raya 2, gang 1, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis 20 Februari 2020, dini hari.
Para pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini masing-masing bernama, Arfan alias Appang, 35 tahun, Asran alias Olga, 33 tahun dan Rusli alias Olleng, 31 tahun.
Mereka kita bawa bersama barang buktinya untuk dimintai keterangan.
Terungkapnya kasus tersebut, setelah anggota Polsek Rappocini menerima informasi dari masyarakat, sehingga pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan di lokasi dan berhasil menangkap ketiga pelaku yang sementara berpesta sabu.
“Berawal dari adanya laporan masyarakat sekitar, kemudian kami lakukan penyelidikan dan di salah satu rumah di Jalan Pelita Raya 2 ini berhasil kami tangkap tiga orang pria yang sementara pesta sabu,” kata Kanit Reskrim Polsek Rappocini, Iptu Nurtcahyana.
Tak hanya menangkap ketiga pelaku, Polsek Rappocini juga menemukan barang bukti dua sachet sabu bekas pakai beserta alat isap yang diamankan bersama ketiga pelaku di Mapolsek Rappocini.
“Mereka kita bawa bersama barang buktinya untuk dimintai keterangan,” tuturnya.
Dihadapan polisi, mereka mengakui barang haram tersebut didapatkan dari seseorang yang tidak mereka kenali. Tetapi mereka melakukan transaksi di sekitar lokasi penangkapan seharga Rp 200 ribu, namun pihaknya masih terus melakukan pendalaman untuk mengejar sumber sabu tersebut.
“Jadi Arfan dan Asran yang mengkonsumsi sabu. Mereka beli dari seseorang dengan harga Rp 200 ribu. Sementara, Rusli mengakui tidak memakai sabu cuman dirinya ada saat petugas melakukan penangkapan. Tapi kita masih kembangkan terus kasus ini,” tegasnya.
Saat ini, ketiga pelaku ditahan di Mapolsek Rappocini bersama barang bukti untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. []