Deforestasi Hutan Lindung Sendiki Malang yang Malang

Profauna menemukan Hutan Lindung Sendiki Kabupaten Malang mengalami deforestasi mencapai 70 persen dari total luas lahan 538 Ha akibat penebangan.
Tampak kerusakan hutan atau deforestasi akibat pembalakan liar yang terjadi di Hutan Lindung Sendiki Kabupaten Malang. (Foto: Tagar/Moh Badar Risqullah)

Malang – Hutan Sendiki Malang yang berada di kawasan Desa tambakrejo, kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang diambang kerusakan total akibat penggundulan hutan atau deforestasi. Hutan Lindung Sendiki mengalami kerusakan kurang lebih mencapai 70 persen dari luas lahan yang ada yaitu 538 hektar.

Bersama lembaga independen non profit Protection of Forest & Fauna (Profauna) Indonesia, Tagar mencoba menelusuri Hutan Lindung Sendiki pada Minggu 19 Januari 2020 lalu. Beberapa pohon terlihat sudah hilang akibat penebangan liar oleh oknum-oknum tertentu.

Bisa dilihat, bagaimana kondisinya. Ini menunjukkan penebangan liar masih ada dan dibiarkan begitu saja.

Saat melihat sisa potongan kayu, diperkirakan bahwa penebangan liar terjadi sekitar 1 hingga 2 hari yang lalu di Petak 68 D Resort Pengelolaan Hutan (RPH) Sumber Kembang, Bagian Kesatuan Pemangku Hutan (BKPH) Sumbermanjing Wetan.

”Seperti ini faktanya di lapangan (menunjuk pohon-pohon yang ditebang). Bisa dilihat, bagaimana kondisinya. Ini menunjukkan penebangan liar masih ada dan dibiarkan begitu saja,” kata Ketua Profauna Indonesia, Rosek Nursahid saat menelusuri masih terjadinya penebangan liar di Hutan Sendiki Malang.

Rosek menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam melihat adanya penebangan liar. Sejumlah usaha sudah dilakukan dengan beberapa kali melapor dan berkirim surat secara formal maupun nonformal kepada Perusahaan Hutan Negara Indonesia (Perhutani) agar dilakukan tindakan tegas.

”Sudah sering melapor ke Perhutani. Baik itu secara tertulis maupun nonformal seperti melalui WA (whatsapp). Tapi dari laporan itu tidak pernah ada penanganan serius,” keluh Rosek.

Koordinator lapangan Profauna Indonesia wilayah Malang, Erik Yanuar, yang memimpin penelusuran adanya penebangan liar di Hutan Lindung Sendiki Malang disebutkannya memang sudah ada tindakan berupa reboisasi oleh Perhutani.

Akan tetapi, tindakan tersebut menurutnya hanya sia-sia dan tidak ada dampak serius kepada Hutan Sendiki Malang. Apalagi, reboisasi berupa penanaman pohon yang dilakukan beberapa waktu lalu itu hanya sebanyak 28 bibit. Itu tidak sebanding dengan adanya kerusakan yang terjadi selama ini.

”Solusinya kurang serius. Apakah itu (reboisiasi) bisa menyelesaikan masalah?, tentunya tidak. Karena, masalah utama yaitu penebangan liarnya tidak diselesaikan. Itu kan lucu,” kata pria yang juga Juru Kampanye Profauna Indonnesia wilayah Malang itu.

”Memang, reboisasi itu baik. Tapi, kan masanya masih lama dan bertahun-tahun pohon itu bisa tumbuh besar. Sehingga, yang perlu itu adanya tindakan tegas dari pihak berwenang terhadap masalah utamanya (penebangan liar) itu tadi,” imbuhnya dengan nada tegas.

Sedangkan melihat adanya beberapa pohon yang baru ditebang tersebut. Erik mengungkapkan bahwa tidak bisa memungkirinya. Karena, dalam lima hari belakangan ini disebutkannya masih terdengar suara-suara senso atau mesin gergaji yang sedang memotong kayu. Khususnya saat malam hingga pagi hari.

”Ya ini salah satu buktinya (menunjuk pohon yang baru saja ditebangi). Dan tadi malam itu, kira-kira ya jam setengah satu-an (pukul 00.30 WIB) hingga jam tiga-an (03.00 WIB). Suara-suara senso itu masih terdengar dan tidak ada tindakan,” ungkapnya.

Karena itulah, adanya penebangan liar yang terus menerus dilakukan ini membuatnya prihatin. Khususnya dengan kondisi Hutan Lindung Sendiki untuk kedepannya.

Apalagi, Erik menambahkan jika penabangan liar yang masih terus terjadi dan tidak ada tindakan tegas dari pihak berwenang ini. Bukan tidak mungkin kerusakan hutan lindung tersebut nantinya bisa mencapai 100 %.

”Sekarang ini saja, kerusakan yang terjadi sudah mencapai 70 persen dari total luas Hutan Sendiki. Beberapa tahun kedepan dimungkinkan bisa tambah besar jika tetap tidak ada tindakan tegas untuk mengatasi masalah utamanya (penebangan liar),” ungkapnya.

Deforestasi Hutan LindungTampak kerusakan hutan atau deforestasi akibat pembalakan liar yang terjadi di Hutan Lindung Sendiki Malang. (Foto: Tagar/Moh Badar Risqullah)

Cara Penebangan Liar Hutan Lindung Sendiki

Erik juga menjelaskan perihal metode yang dilakukan oleh para penebang liar di Hutan Lindung Sendiki Malang. Disebutkannya kurang lebih ada tiga metode yang diantaranya yatu ditebang langsung, dibakar dan disuntik obat pembunuh hama.

”Kalau untuk racun yang digunakan ini kurang tahu. Tapi ada yang bilang nama racunnya itu racun rondop, racun untuk pembersih hama,” terangnya.

Untuk cara dengan metode suntik racun ini. Erik menjelaskan yaitu pohon yang akan ditebang itu disuntik racun terlebih dahulu. Kemudian, dalam kurun waktu seminggu pohon tersebut dikatakannya akan membusuk dengan sendirinya.

”Nah, setelah pohonnya ini membusuk. Nantinya akan roboh dengan sendirinya. Sehingga hanya tinggal bawa,” ungkapnya.

”Kemudian, misalnya ada orang yang bawa dan ditanya dapat darimana. Mereka yang bawa ini mengelak dan mengatakan bahwa dia mengambil pohon yang tumbang dengan sendiri,” imbuhnya.

Sedangkan untuk metode dibakar, dia membeberkan bahwa para penebang liar itu melakukannya dengan cara membakar bagian bawah pohon. Lambat laun, pohon itu juga akan tumbang dengan sendirinya.

”Kita bisa lihat tadi (di Petak 68 D). Kurang lebihnya contoh pohon yang bakar seperti itu. Ada pohon yang bagian bawahnya hitam, tapi masih hidup. Ada juga yang sudah roboh dengan bagian bawah pohon yang sudah jadi arang,” jelasnya.

Meski begitu, dia menyampaikan bahwa tidak semua pohon ditebangi. Melainkan ada pemilihan saat akan dilakukan tiga metode itu. Caranya dengan dikuliti dahulu bagian bawahnya untuk mengetahui layak tidaknya kayu tersebut ditebang.

”Maksudya itu, mereka ini melihat. Apakah kayu yang akan ditebang ini ketika dijual bisa laku mahal. Kalau misalnya tidak, maka dibiarkan dengan kondisi pohonnya terkuliti dan cari pohon lain,” tuturnya.

Dari beberapa jenis pohon yang ada di Hutan Lindung Sendiki Malang, Erik memaparkan ada beberapa jenis pohon yang banyak ditebang. Diantaranya yaitu jati abangan, mahoni, dan urisan.

Biasanya, kayu-kayu tersebut dipotong kecil-kecil dengan ukuran panjang 2 meter dan diameter sebesar 40 sampai 60 meter. Baru kemudian diangkut menggunakan sepeda motor yang sudah dimodifikasi dengan adanya kantong khusus di kanan-kiri motornya.

”Dari laporan masyarakat kepada kami (Profauna Indonesia wilayah Malang). Kayu-kayu gelondongan hasil penebangan liar itu biasanya dikirim ke beberapa pengepul di 4 titik. Tepatnya di Desa Tambakasri dan Tambakrejo,” ungkapnya.

Deforestasi Hutan LindungKetua Profauna Indonesia, Rosek Nursahid saat menunjukkan temuan dirijen berisi bensin yang ditemukan di pohon bekas digergaji oleh senso. (Foto: Tagar/Moh Badar Risqullah)

Ditemukan Ada Alih Fungsi Lahan

Selain masih maraknya terjadi penebangan liar di Hutan Sendiki Malang. Erik menyebutkann ada alih fungsi lahan di hutan lindung ini menjadi lahan perkebunan dan pertanian. Padahal, hal tersebut dilarang.

Dari hasil penelusuran ditemukan adanya beberapa komoditas yang ditanam di areal hutan lindung tersebut. Diantaranya yaitu tanaman pisang, jagung, kacang tanah dan padi.

”Hutan lindung ini sendiri tidak boleh dialihfungsikan. Bahkan untuk kegiatan berladang sekalipun, karena itu sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan. Itu (berladang) dilarang,” katanya.

Alih fungsi lahan dibenarkan oleh salah satu warga bernama Paidun. Ia mengaku dirinya sudah mendapatkan izin dari Perhutani untuk mengelola lahan di Hutan Sendiki. Paidun juga mengaku tak mengetahui jika Hutan Sendiki Malang merupakan hutan lindung.

”Tidak tahu (hutan lindung). Saya hanya menggarap saja setelah dapat izin dari Perhutani,” terangnya.

Dia juga mengatakan bahwa saat ini dirinya sedang menanam padi. Dari sebelumnya juga menanam cabai dan itu dilakukan baru pada tahun 2019 ini.

”Masih baru ini saja dan saya tidak tahu ini hutan lindung. Perhutani yang memberi izin saya untuk menggarap lahan ini dengan cara bagi hasil,” kata bapak yang mengaku berusia 50 tahun itu.

Paidun menegaskan tidak akan berani melakukan cocok tanam itu jika seandainya tidak ada izin dari Perhutani tersebut.

”Dari hasil panennya nanti 10 persen masuk ke Perhutani,” ungkapnya.

Deforestasi Hutan LindungKetua Profauna Indonesia, Rosek Nursahid saat menunjukkan temuan dirijen berisi bensin yang ditemukan di pohon bekas digergaji oleh senso. (Foto: Tagar/Moh Badar Risqullah)

Polisi Hutan Tutup Mata Penebangan Liar

Kejadian Deforestasi sudah sempat ditanyakan kepada Polisi Hutan (Polhut) yang sedang melakukan patroli di Hutan Sendiki Malang hari itu juga. Akan tetapi, meraka selalu mengaku tidak mengetahui dan menumkan pelaku penebangan liar ini.

”Setiap hari teman-teman sudah ke sini. Tapi, dari hasil patrol. Kami tidak pernah menemukan para pelakunya (penebangan liar),” kata Komandan Regu (Danru) Polhut Perhutani KPH Malang, Suryanto saat ditemui di Hutan Sendiki Malang yang diketahui sedang melakukan patroli.

Dia juga mengatakan bahwa adanya penebangan liar ini pihaknya tidak bisa langsung melakukan penegakan. Dia berasalan bahwa sebelumnya harus ada sosialisasi kepada masyarakat terlebih dahulu bahwa Hutan Sendiki Malang adalah hutan lindung.

Dengan begitu, dia mengatakan pihaknya bisa melakukan penindakan. Dengan catatan, jika ditemukan ada penebangan liar setelah adanya sosialisasi tersebut.

”Seperti ini kan tidak bisa langsung penegakan. Baru kalau misalnya sudah ada sosialisasi dan masih tetap ada (penebangan liar). Baru kami bisa lakukan penegakan. Dari Gakum (Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau Gakkum LHK) seperti itu,” terangnya.

Untuk sementara ini, Suryanto mengaku sudah pernah dilakukan penegakan. Tepatnya pada pelaku atas nama Surwito yang tertangkap tangan dengan sengaja melakukan penebangan liar. Namun, untuk selanjutnya dia mengaku tidak memiliki wewenang lebih.

”Selama ini belum ada lagi (temuan pelaku penebangan liar). Cuma pas penangkapan Surwito itu. Meski informasinya (kasusnya) sudah P21. Tapi yang bersangkutan masih belum ditahan,” terangnya.

Menanggapi itu, Ketua Profauna Indonesia, Rosek Nursahid mengatakan bahwa dia mengaku tidak bisa percaya begitu saja. Pasalnya, selama ini dari hasil penelusuran dan pengecekan dilapangan ditemukan adanya penebangan liar.

”Aneh jika ada patroli setiap hari, tapi tidak menemukan adanya penebangan liar seperti ini. Padahal, kenyataannya benar-benar dan terbukti ada penebangan liar di lapangan. Kok bisa tidak mengetahui,” ungkapnya.

Dia mencontohkan dengan adanya temuan para pemburu yang leluasa masuk dengan sepeda motor. Kemudian, adanya temuan dirigen berisi bensin untuk bahan bakar senso atau mesin gergaji.

"Ini kan bukti nyata. Tadi, ada pemburu yang masuk dengan seenaknya tanpa dilarang. Padahal ada Polhut. Kemudian, temuan ini (dirigen ini bensin). Jadi, aneh jika tidak ada temuan penebangan liar," ujarnya.

Selanjutnya, meskipun dengan ada atau tidak adanya sosialisasi terkait itu. Secara logika menurutnya sebagian besar masyarakat sudah mengetahui bahwa Hutan Sendiki Malang ini adalah hutan lindung. Sehingga tidak boleh ada aktifitas apapun. Mulai dari perburuan hewan, apalagi hingga penebangan liar di hutan lindung.

”Baiklah mereka bisa berdalih bahwa tidak tahu ini hutan lindung. Tapi secara logika rata-rata masyarakat itu sudah banyak yang tahu. Sehingga, tidak ada alasan untuk tidak dilakukan penegakan,” terangnya.

Meski begitu, untuk saat ini dirinya tetap berharap agar pihak Perhutani bisa lebih tegas lagi menangani ini. Artinya, bagaimana bisa bersama-sama mengawal untuk melakukan mitigasi agar kerusakan hutan tidak semakin besar.

"Ini kondisi hutan lindung yang kita tahu bagaimana kondisinya di lapangan sekarang. Nah, bagaimana dengan hutan-hutan yang bukan hutan lindung. Mungkin, bisa lebih parah," ujarnya.

Dia mencontohkan kondisi di Hutan Lindung Sendiki Malang. Saat ini dikatakannya bahwa akibat penebangan liar itu sudah berdampak pada beberapa aspek. Selain pada ketersediaan sumber air yang tidak mengalir. Habibat hewan yang sebelumnya berada dikawasan hutan itu seperti burung, banteng dan kijang sudah tidak ada.

"Dulu sumber air masih mengalir semua disini. Kemudian, hewan-hewan masih banyak. Saat ini, sudah ngak ada semuanya," ungkapnya.

Terlepas dari itu, khususnya terkait masih maraknya penebangan pohon dengan cara liar ini. Rosek menyebutkan tidak mau menyalahkan salah satu pihak. Artinya dia berharap bisa menjadi evaluasi dan semangat bersama agar bisa menjaga dan menyelamatkan keberadaan Hutan Lindung Sendiki Malang.

"Kami hanya berharap untuk kedepannya bisa menjalin kerjasama dengan siapapun. Tentu untuk menanggulangi deforestasi di Hutan Sendiki Malang yang kondisinya sudah memprihatinkan ini," tegasnya. []

Berita terkait
Pembunuh Munir dalam Bilah-bilah Keris Yogyakarta
Sebagian besar keris Yogyakarta juga mengandung racun berbahaya, arsenik, zat yang menyebabkan aktivis Hak Asasi Manusia, Munir, tewas.
Sopir Angkot di Padang Putar Video Tarian Erotis
Persoalan ugal-ugalan hingga sopir angkot di bawah umur di Kota Padang, Sumatera Barat, belum kunjung teratasi.
Cara Warga Pecinan Tambak Bayan Surabaya Rayakan Imlek
Persiapan menyambut Imlek cukup semarak di Kampung Tambak Bayan Surabaya. Tak terkecuali Sumiati, perempuan keturunan Tionghoa beragama Islam.