Datangi KY, GNPF MUI Minta Awasi Vonis Untuk Ahok

Terkait tujuannya datang ke Komisi Yudisial, Bahtiar dan seluruh anggota GNPF MUI bermaksud mengajak KY untuk sama-sama memonitor.
Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir (Foto: Antara)

Jakarta, (Tagar 4/5/2017) – Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir bersama beberapa anggotanya mendatangi Gedung Komisi Yudisial (KY) untuk menemui Ketua KY, Aidul Fitriciada Azhari, di Jakarta, Kamis (4/5).

Kedatangan Bachtiar masih terkait dengan kasus penistaan agama yang didakwakan terhadap Gubernur Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) dan rencana turunnya GNPF MUI untuk berunjuk rasa besok, Jumat (5/5) setelah sholat Jumat di Mesjid Istiqlal.

Walau terkait masalah Ahok, namun Bachtiar menyatakan bahwa GNPF MUI tidak bermaksud melakukan intervensi hukum terhadap vonis hukuman Ahok yang direncanakan pada 9 Mei mendatang. “Kami hanya mengawal, istilahnya memantau, jalannya persidangan dan pembacaan vonis hakim atas kasus penistaan agam yang dilakukan oleh saudara Ahok,” tegasnya.

Terkait tujuannya datang ke Komisi Yudisial, Bachtiar dan seluruh anggota GNPF MUI bermaksud mengajak KY untuk sama-sama memonitor. “Termasuk mengajak KY untuk melihat beberapa kejanggalan dalam persidangan selama ini,” lanjutnya.

Kejanggalan yang kami catat, jelasnya lagi, soal berubahnya pasal dakwaan dari Pasal 156 a (KUHP) kemudian bergeser menjadi pasal 156 (KUHP). “Ini jelas ada kejanggalan dari perubahan pasal yang didakwakan,” katanya.

Selain itu, masih lanjut Bachtiar, tuntutan jaksa yang hanya 2 tahun percobaan itu sangat tidak masuk akal. “Bagaimana mungkin penista satu agama hanya dikenakan tuntutan percobaan?”

GNPF MUI melihat, kejanggalan tuntutan tersebut dikarenakan jaksa tak melihat dan menjadikan fakta-fakta di persidangan selama ini.

Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari bisa memahami kekhawatiran GNPF MUI tersebut. Ia pun bersedia ikut mengawasi persidangan Ahok yang tinggal menunggu vonis hakim.

"Komisi Yudisial menyerukan agar hakim dapat mengambil keputusan seadil-adilnya berdasarkan fakta yang dihadirkan di pengadilan, berdasarkan aturan hukum yang berlaku, dan nilai-nilai atau rasa keadilan di masyarakat," kata Aidul. Ia juga berjanji, jika memungkinkan akan hadir saat persidangan 9 Mei mendatang. (Rif)

Berita terkait
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.