Dasar Gugatan RCTI, Eko Kuntadhi: Ketakutan MNC Group

Eko Kuntadhi menilai langkah pengajuan uji materi Undang-Undang Penyiaran ke MK yang dilakukan RCTI dan iNews didasari agenda persaingan bisnis.
Konten Kreator Digital dan pegiat media sosial Eko Kuntadhi. (Foto: Instagram/ekokuntadhi)

Jakarta- Konten Kreator Digital dan pegiat media sosial Eko Kuntadhi, menilai langkah pengajuan uji materi atau judicial review Undang-Undang Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukan RCTI dan iNews, didasari agenda persaingan bisnis semata.

Menurut Eko, gugatan diajukan RCTI dan iNews yang berada di bawah perusahaan media besar MNC Group, didasari ketakutan mereka terhadap maraknya siaran digital berbasis internet yang semakin digandrungi masyarakat dan merebut pasar tayangan konvensional melalui stasiun TV terestrial.

"Jadi ketika tayangan yang (disiarkan) lewat internet ini sudah semakin menggejala, atau makin banyak bentuknya, kemudian mereka (MNC) meminta bahwa tayangan-tayangan itu harus disamakan seperti TV pada umumnya, harus punya badan hukum di Indonesia, itu sebenarnya wajar. Sampai di situ wajar," kata kata Eko Kuntadhi dalam wawancara eksklusif di Tagar TV, pada Kamis, 3 September 2020.

Namun begitu, Eko menyayangkan munculnya ketentuan yang meminta fitur live streaming di media sosial harus memiliki izin dalam materi gugatan tersebut. Pasalnya, ia menilai poin tersebut bakal berimplikasi kepada kepentingan masyarakat secara luas.

"Tapi persoalannya, ketika definisi TV internet yang ada dalam gugatannya itu termasuk semua orang yang membuat siaran langsung lewat internet, jadi kita enggak bisa IG Live, kita enggak bisa Facebook Live, atau enggak bisa streaming di Facebook, di YouTube, ini akan menimbulkan akibat yang serius," kata dia.

"Menurut saya kalau memang mereka mau bertempur di bisnis, ya fokus saja di bisnis jangan kemudian berimplikasi ke masyarakat," tutur Eko Kuntadhi.

Ini akan menimbulkan akibat yang serius

Diberitakan sebelumnya, dua stasiun televisi RCTI dan iNews mengajukan gugatan uji materi atau judicial review Undang-Undang Penyiaran ke MK dan meminta setiap siaran yang menggunakan internet seperti YouTube, Netflix, dan Instagram untuk tunduk terhadap UU Penyiaran.

Dalam surat pengajuan gugatan yang dilayangkan, RCTI dan iNews beralasan bahwa siaran yang saat ini disebarluaskan melalui internet telah luput dari pengawasan negara.

Padahal menurut mereka, siaran-siaran tersebut tidak berasaskan Pancasila, tidak menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945, tidak menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa.

Sementara dalam sidang lanjutan gugatan RCTI-iNews terhadap UU Penyiaran, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Ahmad M Ramli menjelaskan bahwa apabila permohonan pengujian UU Penyiaran ini dikabulkan, maka masyarakat tidak dapat secara bebas mengakses fitur siaran langsung atau live streaming di semua platform media sosial.

Gugatan tersebut, kemudian memantik sejumlah reaksi dari warganet di media sosial. Selain menjadi bahan olok-olok, beberapa netizen menilai alasan yang disebutkan RCTI dan iNews sebagai dasar pengajuan uji materi terlalu mengada-ada dan terkesan ingin membodohi masyarakat.

Saksikan video interview eksklusif Tagar TV bersama Eko Kuntadhi mengenai pengajuan uji materi atau judicial review Undang-Undang Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi:


Berita terkait
Denny Siregar: RCTI Panik Hadapi Pergeseran Media Sosial
Denny Siregar mengatakan pengelola RCTI panik menghadapi pergeseran. Media sosial bisa menjadi mesin penghancur media dengan kapital besar.
Ade Armando: Sejak Kapan RCTI-iNews Peduli Pancasila?
Pakar komunikasi Universitas Indonesia (UI) Ade Armando mempertanyakan sejak kapan RCTI-iNews, MNC Group peduli Pancasila.
Ade Armando Soroti Gugatan RCTI terkait UU Penyiaran
Pakar komunikasi Universitas Indonesia (UI) Ade Armando menyoroti gugatan RCTI dan iNews TV terkait Undang-Undang Penyiaran murni persaingan bisnis