Ade Armando: UU Penyiaran yang Digugat RCTI Bermasalah

Undang-Undang (UU) Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 yang digugat RCTI dan iNews TV dianggap punya banyak kelemahan oleh Ade Armando.
Ade Armando penuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor dalam perkara dugaan pencemaran nama baik meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Rabu, 20 November 2019. (Foto: Antara/Fianda Rassat)

Jakarta - Undang-Undang (UU) Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 yang digugat RCTI dan iNews TV dianggap punya banyak kelemahan. Pemerintah dianggap mesti bertanggung jawab dalam kekacauan penyiaran yang ada di Indonesia.

Pakar komunikasi Universitas Indonesia (UI) Ade Armando mengatakan, pemerintah ragu-ragu dalam memperbaiki persoalan penyiaran di Tanah Air. Padahal, menurutnya, pemerintah memiliki otoritas untuk bertindak.

Aturannya harus dibongkar dan dimulainya dari revisi UU Penyiaran.

"Ya buat dong aturannya. DPR juga sama saja, UU Penyiaran enggak kunjung direvisi. Peraturan pemerintah bermasalah, Kemkominfo kita tuh bermasalah banyak banget," ujar Ade kepada Tagar TV seperti dikutip Selasa, 1 September 2020.

Baca juga: Ade Armando Setuju Gerakan Boikot RCTI

"Jadi UU-nya sendiri banyak kelemahan, aturan pemerintah mempersulit keadaan," ucapnya.

Ade mengatakan, hal demikian mengakibatkan berbagai pihak menjadi korban.

"Misalnya televisi-televisi digital Indonesia yang sudah punya izin siaran digital di era Pak Tifatul, tapi karena tidak kunjung selesai migrasi digitalnya, mereka setiap tahun atau setiap bulan masih bayar untuk siaran. Tapi enggak pernah diberi izin untuk siaran sebagaimana layaknya stasiun TV swasta yang resmi," kata dia.

Baca juga: RCTI Gugat UU Penyiaran ke MK, Ade Armando: Urusan DPR

"Jadi mereka tetelap enggak boleh cari iklan, tapi tetap harus siaran," ucapnya melanjutkan.

Tak hanya itu, Ade juga menyinggung soal TV komunitas yang kondisinya hari ini menyedihkan dan banyak yang tak lagi beroperasi. Oleh karena itu, dia menyarankan UU Penyiaran dapat direvisi secara menyeluruh.

"Aturannya harus dibongkar dan dimulainya dari revisi UU Penyiaran. Selama revisi enggak goal, ya makin banyak kayak RCTI gini menggugat ke MK," ujar dia.

Sebelumnya, RCTI dan iNews menggugat UU Penyiaran ke MK agar setiap siaran yang menggunakan internet, seperti YouTube hingga Netflix, tunduk pada UU Penyiaran. Mereka khawatir muncul konten yang bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila di saluran internet.

Permohonan itu ditandatangani oleh Dirut iNews TV David Fernando Audy dan Direktur RCTI Jarod Suwahjo. Mereka mengajukan judicial review Pasal 1 ayat 2 UU Penyiaran yang berbunyi:

Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.

"Bahwa apabila ketentuan Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran tidak dimaknai mencakup penyiaran menggunakan internet, maka jelas telah membedakan asas, tujuan, fungsi dan arah penyiaran antar-penyelenggara penyiaran. Konsekuensinya bisa saja penyelenggara penyiaran yang menggunakan internet tidak berasaskan Pancasila, tidak menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945, tidak menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa," demikian bunyi alasan judicial review RCTI-iNews TV dalam berkas itu. []

Berita terkait
Ade Armando Sebut MK Tak Akan Kabulkan Gugatan RCTI
Pakar komunikasi Universitas Indonesia (UI) Ade Armando memprediksi Mahkamah Konstitusi (MK) akan tolak gugatan RCTI-iNews TV terkait UU Penyiaran.
Ade Armando: Sejak Kapan RCTI-iNews Peduli Pancasila?
Pakar komunikasi Universitas Indonesia (UI) Ade Armando mempertanyakan sejak kapan RCTI-iNews, MNC Group peduli Pancasila.
Ade Armando Soroti Gugatan RCTI terkait UU Penyiaran
Pakar komunikasi Universitas Indonesia (UI) Ade Armando menyoroti gugatan RCTI dan iNews TV terkait Undang-Undang Penyiaran murni persaingan bisnis
0
Yang Harus Dilakukan Karyawan Holywings Menurut Wagub DKI
Setelah 12 outlet Holywings dicabut izinnya, serentak 3.000 karyawannya kehilangan pekerjaan. Ini yang harus mereka lakukan menurut Wagub DKI.