Ade Armando Setuju Gerakan Boikot RCTI

Pakar komunikasi Universitas Indonesia (UI) Ade Armando mengaku setuju dengan gerakan boikot RCTI karena mereka gugat UU Penyiaran ke MK.
Ade Armando, Dosen FISIP UI

Jakarta - Pakar komunikasi Universitas Indonesia (UI) Ade Armando mengaku setuju dengan gerakan boikot RCTI. Selain itu, dia juga menyebut RCTI kekanak-kanakan karena menggugat Undang-Undang (UU) Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya heran, harusnya RCTI dan iNews itu ada orang-orang yang paham penyiaran, tapi kok bisa bikin langkah yang sedemikian nampak kekanak-kanakan atau blunder," ujar Ade kepada Tagar TV seperti dikutip Selasa, 1 September 2020.

Mereka (RCTI dan iNews TV) jadinya mengancam kita semua sebagai warga negara dengan langkah yang sangat tidak cukup masuk akal

Baca juga: Ade Armando: Sejak Kapan RCTI-iNews Peduli Pancasila?

"Saya setuju juga tuh dengan gerakan boikot RCTI," ucapnya.

Meski begitu, Ade berkeyakinan MK tidak akan mengabulkan gugatan RCTI dan iNews TV tersebut. Bahkan kata Ade, hal itu mustahil terjadi.

"Bayangkan kalau MK mengabulkan, semua yang melakukan siaran melalui internet harus punya IPP (izin penyelenggaraan penyiaran), anda bayangkan betapa chaos-nya nanti dan orang akan anarki aja," katanya.

Oleh karena itu, Ade tak kaget apabila gerakan boikot RCTI menggema di media sosial dengan adanya gugatan mereka ke MK.

 "Mereka (RCTI dan iNews TV) jadinya mengancam kita semua sebagai warga negara dengan langkah yang sangat tidak cukup masuk akal," tutur dia.

Baca juga: Ade Armando Sebut MK Tak Akan Kabulkan Gugatan RCTI

Diketahui, RCTI dan iNews menggugat UU Penyiaran ke MK agar setiap siaran yang menggunakan internet, seperti YouTube hingga Netflix, tunduk pada UU Penyiaran. Mereka khawatir muncul konten yang bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila di saluran internet.

Permohonan itu ditandatangani oleh Dirut iNews TV David Fernando Audy dan Direktur RCTI Jarod Suwahjo. Mereka mengajukan judicial review Pasal 1 ayat 2 UU Penyiaran yang berbunyi:

Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.

"Bahwa apabila ketentuan Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran tidak dimaknai mencakup penyiaran menggunakan internet, maka jelas telah membedakan asas, tujuan, fungsi dan arah penyiaran antar-penyelenggara penyiaran. Konsekuensinya bisa saja penyelenggara penyiaran yang menggunakan internet tidak berasaskan Pancasila, tidak menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945, tidak menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa," demikian bunyi alasan judicial review RCTI-iNews TV dalam berkas itu. []

Berita terkait
Ade Armando Soroti Gugatan RCTI terkait UU Penyiaran
Pakar komunikasi Universitas Indonesia (UI) Ade Armando menyoroti gugatan RCTI dan iNews TV terkait Undang-Undang Penyiaran murni persaingan bisnis
Tantangan Ade Armando kepada Lembaga Adat Minang
Tiga lembaga adat Minang yang menggugat saya, tunjukkan satu ayat saja dalam Alquran yang menyebut muslim tidak boleh membaca Injil. Ade Armando.
Profil Ade Armando, Dituding Dilindungi Rezim
Ade Armando sudah berkali-kali dilaporkan ke polisi namun selalu lolos dari jeratan. Ia disebut-sebut mendapat backingan dari pemerintah.