Manggarai Timur - Pemerintah akan mengalokasikan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada kepala keluarga miskin yang terdampak Covid-19. BLT tersebut bersumber dari Dana Desa (DD), diberikan kepada warga terdampak Covid-19, yang selama ini belum pernah menerima program bantuan dari pemerintah seperti Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan pangan non tunai dan lainnya.
"Keluarga terdampak Covid-19 akan mendapatkan BLT sekitar Rp 600 ribu selama tiga bulan sehingga total menjadi Rp 1,8 juta," kata Yosef Durahi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi NTT, Selasa 21 April 2020.
"BLT Dana Desa tersebut untuk warga desa terdampak Covid-19 yang selama ini belum pernah mendapat program bantuan dari pemerintah seperti Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan pangan non tunai dan lainnya," sambungnya.
Keluarga terdampak Covid-19 akan mendapatkan BLT sekitar Rp 600 ribu selama tiga bulan sehingga total menjadi Rp 1,8 juta.
Ia menjelaskan, penerima BLT Dana Desa ini hanya untuk masyarakat yang penghasilannya di bawah Rp 600 ribu, termasuk para tenaga honorer yang gajinya juga di bawah Rp 600 ribu per bulan," tegasnya.
Dikatakan, kepala desa bersama pemerintah daerah di Matim segera mendata warga desa yang dianggap layak mendapat BLT Dana Desa dengan jujur dan transparan sesuai juknis dan regulasinya.
Ia berharap, semua warga desa khususnya yang terdampak Covid-19 ini dapat terbantu dengan peralihan dana desa ke bantuan langsung tunai tanpa melalui lembaga keuangan seperti Bank.
Menurutnya, dasar hukum penyaluran BLT ini yakni Peraturan Menteri Desa PDTT (Permendes) Nomor 11 Tahun 2020 dengan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan penegasan program padat karya tunai desa sebagai operasional Permendes. []