Surabaya - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Gresik memberikan dampak bagi pekerja. Alasannya, terjadi penambahan angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan dirumahkannya sejumlah pekerja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur Himawan Estu Bagijo mengungkapkan secara keseluruhan di Jawa Timur, tercatat ada penambahan pekerja terkena PHK sebesar 5.348 orang selama satu pekan terakhir. Sementara untuk wilayah Surabaya Raya, Disnakertrans Jawa Timur mencatat ada 12 orang terkena PHK.
Pekerja yang paling banyak dirumahkan adalah dari sektor perhotelan dan restoran, sebesar 32,22 persen.
"Jumlah 5.348 karyawan di PHK ini termasuk 12 pekerja di Surabaya Raya selama sepekan (penerapan) PSBB," ujar Himawan dikonfirmasi Tagar melalui telepon, Rabu, 6 Mei 2020.
Himawan menyebut PHK paling banyak disumbang dari sektor retail dengan persentase mencapai 18,98 persen. Kemudian industri pengolahan kayu 16,49 persen, jasa dan sosial kemasyarakatan 15,30 persen, hotel dan restoran 12,60 persen, manufaktur 11,22 persen, serta alas kaki 5,65 persen.
Dampak PSBB tak hanya menyebabkan PHK, tetapi juga karyawan dirumahkan. Tercatat selama sepekan terakhir PSBB ada 59 pekerja dirumahkan. Dengan begitu, total sampai sekarang pekerja dirumahkan ada 32.403 orang.
"Pekerja yang paling banyak dirumahkan adalah dari sektor perhotelan dan restoran, sebesar 32,22 persen," ucapnya.
Selain perhotelan dan restoran, sektor usaha lain yang harus merumahkan karyawan akibat Covid-19 adalah alas kaki diangka 31,11 persen. Kemudian tekstil dan garmen 14,66 persen, pariwisata 6,02 persen, manufaktur 3,49 persen, retail 3,69 persen, serta baja dan logam 2,79 persen.
Angka PHK dan pekerja dirumahkan ini akan terus bergerak. Meski pandemi Covid-19 mereda, ia belum yakin jumlah pekerja terdampak ikut mereda. Namun, terlepas dari itu, pihaknya tetap mengimbau kepada seluruh perusahaan agar tetap memperhatikan protokol kesehatan selama berproduksi.
"Tempat usaha, pemberi kerja, dan toko juga harus segera melaporkan kepada faskes atau call center jika diketahui di tempatnya ada pekerja yang terindikasi Covid-19," kata dia. []