Ribuan Pekerja di Denpasar dan Jawa Timur Dirumahkan

Akibat pandemi Covid-19, membuat sejumlah perusahaan melakukan pengetatan pengeluaran dengan melakukan merumahkan dan bahkan PHK pekerja.
Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar melakukan pendataan terhadap perusahaan yang merumahkan dan PHK pegawai dampat pandemi Covid-19. (Foto: Disnaker Kota Denpasar/Tagar)

Denpasar - Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar melakukan pendataan terhadap perusahaan yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat dampat Covid-19 atau virus corona. Pendataan tersebut sebagai wujud penerapan strategi perlindungan sosial bagi masyarakat terdampak virus corona.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar I Dewa Gede Rai membenarkan Pemkot Denpasar melakukan pendataan dan mengimbau perusahaan agar secara proaktif mendaftarkan tenaga kerjanya ter-PHK dan dirumahkan tanpa upah.

Namun jika sampai ada yang tercecer, pemerintah masih tetap memberikan kesempatan untuk melaporkan karyawannya.

"Guna mengantisipasi permasalahan sosial akibat merebaknya virus corona ini Pemkot Denpasar telah merancang strategi perlindungan sosial. Salah satunya guna memberikan bantuan terhadap tenaga kerja terkena dampak PHK dan dirumahkan tanpa upah akibat virus corona ini," ujar Dewa Gede Rai.

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar I Gusti Agung Rai Anom Suradi mengatakan pihaknya sudah menyiapkan strategi perlindungan sosial, salah satunya adalah Program Kartu Prakerja dari pemerintah pusat. 

Pihaknya pun meminta kepada perusahaan untuk segera melaporkan ke Disnaker Denpasar jika merumahkan pegawainya.

"Namun jika sampai ada yang tercecer, pemerintah masih tetap memberikan kesempatan untuk melaporkan karyawannya," ujarnya.

Suradi mengatakan nantinya pekerja yang dirumahkan tanpa upah akan diusulkan sebagai penerima pelatihan vokasi dan insentif dari program Kartu Prakerja.

“Mengingat Bali merupakan salah satu percontohan, kami ingatkan kepada perusahaan agar segera mengirimkan data karyawan yang di PHK dan dirumahkan tanpa upah," ujarnya.

Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar per tanggal 3 April 2020, total ada 3.028 pekerja di PHK dan dirumahkan tanpa upah dampak Covid-19. Dari total 3.028 pekerja tersebut, 2.975 tenaga kerja dirumahkan dan 53 orang di PHK dari 37 perusahaan di Kota Denpasar.

6.111 Buruh di Jawa Timur Dirumahkan

Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur Himawan Istu Bagio mengungkapkan ada 6.111 pekerja dirumahkan akibat dampak Covid-19. Himawan mengatakan sektor terkena dampak hingga merumahkan karyawannya adalah perhotelan, kemudian disusul industri rokok di Kediri

"Ini tersebar di sejumlah kota dan kabupaten di Jawa Timur," ujar Himawan.

Sektor perhotelan di Surabaya paling banyak merasakan merosotnya pemasukan, karena penyebaran Covid-19 terbanyak. Sebanyak 39 perusahaan perhotelan sudah merumahkan kepada 3.188 pekerjanya dan ena, orang di salah satu agen perjalanan wisata.

Selanjutnya Kabupaten Kediri ada dua perusahaan merumahkan karyawannya. Yakni industri kayu lapis sebanyak 681 pekerja, serta industri rokok 1.327 pekerja. Disusul beberapa kota/kab lainnya seperti Kot madiun, Kota Malang, Kabupaten Blitar, Bojonegoro, kota Blitar, kabupaten Malang dan Lamongan.

“Status dirumahkan ini bisa kembali bekerja jika kondisi ekonomi sudah normal kembali,” tuturnya.

Sementara itu, dari 6.111 sebanyak 852 pekerja di PHK oleh perusahaannya. Rinciannya 329 pekerja di sektor ekspor impor dan 309 pekerja di bidang perkayuan. Meski 852 pekerja di PHK, kata Himawan, nantinya akan diikutkan program pemerintah pusat untuk mendapatkan Kartu Pra Kerja.

“Pekerja yang dirumahkan atau ter PHK akan menjadi penerima manfaat program ini,” katanya..

Nantinya, Setiap penerima akan mendapat mendapatkan Rp 3,55 juta, diperuntukkan mengikuti pelatihan online sebesar Rp 1.000.000 per orang, Intensif Rp 600.000 selama 4 bulan dan uang survei Rp 50.000 sebanyak tiga kali.

“Kita imbau agar perusahaan membuat dan melaporkan perencanaan untuk penanganan pekerja di perusahaan pada saat kondisi Covid-19 ini,” tegasnya.

Selain itu, Disnakertrans Jatim juga mendata Pekerja Migran Indonesia (PMI) dipulangkan dari negara tempat dia bekerja. Sejak Januari-Maret 2020 ada 355 pekerja mendapat masalah. Dari jumlah tersebut, setidaknya ada 214 pekerja berpotensi untuk diikutkan ke program Kartu Pra Kerja dampak Covid-19.

“Jadi secara keseluruhan, pekerja yang dirumahkan, ter-PHK dan PMI terkait dampak Covid-19 hingga 3 April 2020 ada 7.177 orarng,” kata dia. [] 

Berita terkait
Bamsoet Bicara PHK di Masa Pandemi Virus Corona
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta agar pemerintah dapat memberikan insentif kepada pekerja yang kena PHK di masa pandemi virus corona.
Pandemi Virus Corona, KSPI Ingatkan Ada Darurat PHK
Presiden KSPI Said Iqbal mengingatkan seluruh kalangan masyarakat agar berhati-hati ada darurat PHK saat pandemi virus corona di Indonesia.
PHK Massal Buruh Catering BUMN
PT Aerofood ACS melakukan PHK sepihak terhadap buruh Catering tanpa alasan yang jelas. Padahal, kontrak berakhir pada Juni 2020.
0
Staf Medis Maradona Akan Diadili Atas Kematian Legenda Sepak Bola Itu
Hakim perintahkan pengadilan pembunuhan yang bersalah setelah panel medis temukan perawatan Maradona ada "kekurangan dan penyimpangan"