Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan beberapa relaksasi pemenuhan kewajiban bagi perusahaan tercatat untuk mengantisipasi dampak penyebaran virus corona Covid-19 terhadap perekonomian secara keseluruhan. Kemudahan ini untuk menindaklanjuti Surat Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2B Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor: S-45/PM.22/2020 tanggal 19 Maret 2020 mengenai relaksasi peraturan terkait kewajiban penyampaian laporan oleh perusahaan tercatat dan penerbit.
Dalam keterangan tertulis otoritas, keringanan itu berupa perpanjangan batas waktu penyampaian laporan keuangan tahunan, laporan keuangan interim I tahun 2020 dan laporan tahunan bagi perusahaan tercatat melalui SPE-IDXnet. Disebutkan bahwa perpanjangan batas waktu itu diberikan selama dua bulan dari batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BEI.
BEI menyesuaikan pengenaan notasi khusus "L" bagi perusahaan tercatat
Keringanan tersebut diberlakukan sejak tanggal 20 Maret 2020 berdasarkan keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00027/BEI/03-2020 tanggal 20 Maret 2020 perihal Relaksasi Batas Waktu Penyampaian Laporan Keuangan Dan Laporan Tahunan.
Hal ini menurut BEI, dilakukan untuk memberikan perpanjangan waktu kepada perusahaan tercatat agar dapat menyampaikan informasi yang akurat kepada investor dengan tetap memperhatikan kondisi darurat yang sedang diberlakukan. Bursa mengimbau kepada publik agar senantiasa memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perusahaan tercatat.
BEI senantiasa memberikan dukungan dan layanan optimal kepada perusahaan tercatat dengan menyediakan layanan call center dengan alamat: [email protected] bila perusahaan tercatat menemukan kesulitan atau pertanyaan terkait penyampaian laporan keuangan.
Bursa juga menyediakan email: [email protected] saat mengalami kesulitan terkait penggunaan SPE-IDXnet bila mengalami kesulitan terkait penggunaan SPE-IDXnet. "Untuk informasi selengkapnya bisa dilihat di website www.idx.co.id>Peraturan>Keputusan Direksi," kata Sekretaris Perusahaan Bursa Efek Indonesia, Yulianto Aji Sadono di Jakarta, Jumat, 20 Maret 2020.[]
Baca Juga:
- BEI Akan Buat Papan Saham Gocap, Lindungi Investor
- BEI Identifikasi 41 Saham Gurem Ala Kasus Jiwasraya