Daftar yang Menjadi Pengecualian Asuransi Penyakit Khusus

Biaya pengobatan penyakit kritis tidaklah murah, maka itu asuransi pentingnya memiliki asuransi guna memberikan solusi finansial.
Hasil rontgen kepala (Foto:Tagar/Pexels)

Jakarta - Pada dasarnya Asuransi penyakit khusus memiliki manfaat berupa uang pertanggungan yang bisa digunakan untuk perawatan ketika didiagnosis penyakit kritis. Pada beberapa polis, mereka juga memberikan santunan tunai, yang bertujuan agar nasabah bisa tetap aman secara finansial meskipun tidak mampu bekerja lagi.

Biaya pengobatan penyakit kritis tidaklah murah, maka itu asuransi pentingnya memiliki asuransi guna memberikan solusi finansial. Dengan memiliki asuransi penyakit kritis, Anda tidak perlu khawatir dengan biaya kesehatan yang melonjak setiap tahunnya. Ini dikarenakan perawatan kesehatan Anda ditanggung oleh asuransi.

Meski ditanggung, asuransi penyakit kritis memiliki daftar pengecualian yang tidak ditanggung oleh asuransi, baik secara umum maupun khusus. Berikut daftarnya:


Daftar pengecualian umum

Pengecualian umum adalah kondisi yang secara umum tidak ditanggung oleh seluruh asuransi.

  • Akibat bunuh diri yang terjadi dalam waktu dua tahun sejak polis aktif
  • Tertanggung sedang/sebagai akibat melakukan kejahatan
  • Tertanggung menjalani eksekusi hukuman mati oleh pengadilan
  • Terjadi akibat tindak kejahatan atau pembunuhan yang dilakukan oleh berkepentingan dalam pertanggungan
  • Peperangan, keadaan bahaya perang atau darurat perang, baik sebagian atau seluruh wilayah Indonesia.
  • Pemogokan, kerusuhan, huru-hara, pemberontakan, perang-saudara, pengambil-alihan kekuasaan.
  • Tugas kemiliteran atau kepolisian yang sedang dijalani tertanggung, kecuali telah membayarkan premi tambahan untuk manfaat tersebut.
  • Minuman yang mengandung alkohol, zat-zat terlarang, racun, gas, dan sejenisnya.
  • Tertanggung menggunakan obat-obatan terlarang kecuali terbukti obat tersebut digunakan atas petunjuk dokter bukan dalam upaya perawatan kecanduan obat.


Daftar pengecualian khusus

Pengecualian khusus adalah kondisi yang tidak ditanggung oleh perusahaan asuransi tertentu. Pengecualian khusus tiap perusahaan asuransi umumnya berbeda-beda, contohnya:

  • Keadaan yang sudah ada sebelumnya atau pre-existing condition
  • Penyakit bawaan
  • AIDS, ARC, atau infeksi yang disebabkan oleh HIV.

Maka dari itu, ketika nasabah membaca polis, bacalah dengan cermat mengenai polis tersebut. Serta tanyakan dengan agen tentang hal yang kurang jelas. Ini penting untuk diperhatikan agar tidak terjadi kesalahpahaman pada saat proses klaim.[]


(Fiona Renatami)

Baca Juga:

Berita terkait
Mengenal Saham Syariah dan Cara Investasinya
Dalam syariah Islam, saat melakukan transaksi orang yang bersangkutan harus mencatatnya.
Wapres Mendorong Pertumbuhan Fintech Syariah Dipercepat
Fintech berkontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi sebesar 0,45 persen, dan PDB sebesar lebih dari Rp 60 triliun.
Kelebihan Reksa Dana Syariah yang Wajib Kamu Ketahui
Reksadana syariah tidak hanya berpusat pada satu jenis emiten dan perusahaan. Sehingga resiko kerugian dapat diperkecil.