Daftar Perusahaan Bayar THR Lebaran Saat Pandemi Covid-19

Pandemi Covid-19 mengguncang ekonomi dunia juga Indonesia. Tidak sedikit pengusaha angkat tangan, tak sanggup bayar THR. Berikut ini yang sanggup.
Ilustrasi - Hari Raya Idul Fitri. (Foto: Uprint.id)

Jakarta - Pandemi Covid-19 mengguncang perekonomian dunia termasuk Indonesia. Tidak sedikit pemilik perusahaan angkat tangan, tak sanggup membayar Tunjangan Hari Raya atau THR Lebaran untuk karyawan. 

Berikut beberapa perusahaan memastikan tetap membayar THR bagi karyawan yang merayakan Idul Fitri 2020, walau sedang berada dalam situasi pandemi Covid-19.

1. PT Pembangunan Jaya Ancol

AncolPetugas menyemprotkan cairan disinfektan di wahana permainan di Dunia Fantasi, Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta, Sabtu, 14 Maret 2020, untuk mencegah penyebaran Covid-19. (Foto: Antara/Aditya Pradana Putra)

Manajemen PT Pembangunan Jaya Ancol memastikan tetap memberikan Tunjangan Hari Raya kepada ribuan karyawan selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan menjelang Lebaran tahun 2020.

"Pemberian THR sedang disiapkan untuk para karyawan," kata VP Corporate Secretary PJA Agung Praptono dalam keterangan pers kepada Antara di Jakarta, Kamis, 7 Mei 2020.

Pemberlakuan PSBB di DKI Jakarta berdampak pada penutupan sementara unit-unit rekreasi dan resor di bawah PT Taman Impian Jaya Ancol, mulai 14 Maret 2020 sampai batas waktu yang akan diinformasikan kemudian.

Selama masa penutupan, manajemen melakukan pola kerja dari rumah atau work from home sekitar 82 persen karyawan dan sisanya masih dengan pola kerja di kantor.

"Mereka yang bekerja di kantor untuk pemeliharaan dan pengamanan," kata Agung.

Pembangunan Jaya Ancol memiliki unit bisnis bergerak di industri pariwisata menempatkan karyawan sebagai aset terbesar. Sehingga dengan segala upaya dan berbagai kebijakan perusahaan untuk tetap mempertahankan karyawan dengan tetap memberikan hak gaji dan THR.

"Kami secara bersama mulai dari tingkat direksi sampai karyawan bekerja bersama untuk melalui masa sulit ini dan setiap orang dari kami berkontribusi dan berperan aktif sesuai dengan kapasitas masing-masing," tutur Agung.

PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk adalah perusahaan daerah milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang telah melantai di bursa efek Indonesia.

2. Perkebunan Nusantara XI

PTPN(Foto: Facebook/PTPN).

Direksi PT Perkebunan Nusantara XI menegaskan akan membayar Tunjangan Hari Raya kepada karyawan di tengah pandemi Covid-19. Pembayaran THR dijadwalkan pada pertengahan Mei 2020, atau paling lambat satu minggu sebelum hari raya sebagaimana diatur dalam undang-undang. THR diberikan kepada karyawan, tapi tidak diberikan kepada jajaran direksi dan komisaris.

Komisaris Utama PT Perkebunan Nusantara XI Dedy Mawardi mengapresiasi langkah direksi tersebut. Dedy mengatakan komitmen menunaikan THR di tengah kondisi pandemi bukan hanya untuk memenuhi kewajiban, namun sangat membantu karyawan, sehingga dampaknya luas.

"THR untuk komisaris dan direksi, tahun ini tidak diberikan. Hal ini wujud kepekaan dan kesadaran sosial dalam kondisi wabah pandemi akibat Covid-19 yang telah berdampak luas, baik secara ekonomi maupun sosial," ujar Dedy Mawardi, Senin, 4 Mei 2020.

Dedy menjelaskan anggaran THR untuk komisaris dan direksi digunakan untuk kegiatan kemanusiaan terkait penanggulangan dan penanganan Covid-19.

3. Air Asia Indonesia

Air AsiaIlustrasi pesawat Air Asia X (Foto: Channel News Asia|AFP|Eric Piermont)

Maskapai berbiaya hemat Air Asia Indonesia mengupayakan tetap membayarkan THR bagi karyawan, dan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK walaupun pendapatan merosot tajam terdampak Covid-19.

Hal tersebut disampaikan Direktur Utama Air Asia Indonesia Veranita Yosephine dalam diskusi virtual bertajuk Transformasi AirAsia di Tengah Pandemi Covid-19 di Jakarta, Senin, 4 Mei 2020.

“Untuk revenue, pendapatan, nol, dan cost, biaya-biaya, masih jalan, pasti berat. Berkaitan dengan efisiensi, kami melakukan pendekatan-pendekatan dan mencari sumber-sumber dana dan capital (modal) yang baru. Kami berupaya mati-matian pagi, siang, sore, malam untuk memastikan PHK adalah solusi terakhir,” ujar Veranita. 

THR itu sekarang saya lagi hitung-hitung, doakan ya.

Veranita menjelaskan pemotongan gaji memang tidak terhindari dengan adanya tantangan pandemi ini, mulai dari 50 persen di tingkat direksi hingga jumlah besaran bervariasi dengan level jabatan di bawahnya.

“Jujur, ada yang mendapatkan pengurangan pengupahan termasuk saya. Prinsipnya jajaran manajemen di atas itu menanggung paling atas, saya sendiri 50 persen. Begitu juga jajaran yang di bawahnya, ada bervariasi,” tutur Veranita.

Ia menegaskan pihaknya tidak merumahkan karyawan, hanya saja hampir seluruh karyawan saat ini sudah bekerja dari rumah.

Veranita mengatakan pihaknya tetap mengupayakan untuk membayarkan THR dan saat ini tengah menghitung besaran yang harus perusahaan keluarkan sejak setop operasi sementara pada 1 April 2020.

“THR itu sekarang saya lagi hitung-hitung, doakan ya,” tuturnya.

Titik Temu Pekerja dan Pengusaha soal THR

Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Selatan Sudrajat mengimbau para pekerja dan pengusaha untuk saling pengertian soal pembayaran THR pada masa pandemi Covid-19.

"Harapnya, perlu kearifan dan kebijaksanaan dari semua pihak, pekerja dan pengusaha. Artinya, dari pengusaha jangan memanfaatkan kondisi ini, dari pekerja juga jangan memaksakan. Harus dicari solusinya," Ujar Sudrajat, Selasa, 5 Mei 2020.

Sudrajat mengatakan Menteri Tenaga Kerja telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan agar pemberian upah maupun THR harus disepakati antara pekerja dan pengusaha, dengan memperhatikan kondisi pandemi Covid-19.

"Ini pilihan yang sulit di tengah kondisi saat ini, tetap membayar upah penuh sementara sektor usaha terkena dampak. Kondisi ini yang memaksa pemerintah mengambil kebijakan untuk mencegah pandemi Covid-19," ujar Sudrajat.

Menurut Sudrajat, diperlukan kejujuran pengusaha apabila memiliki keuntungan yang bagus selama pandemi, dapat membayarkan upah atau THR karyawan normal seperti biasa. Namun, jika perusahaan menghadapi situasi yang sulit karena kebijakan pemerintah mencegah Covid-19, perlu kearifan dari pekerja untuk memahami kondisi. []

Baca juga:

Berita terkait
Kecam Menaker, Buruh: Perusahaan Harus Bayar THR
KSPI menyayangkan sikap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang dinilai terlalu pro terhadap pengusaha untuk tidak bayar THR karyawan.
Dilema Perusahaan soal THR Saat Corona di Yogyakarta
Banyak perusahaan di Yogyakarta kesulitan saat Pandemi Covid-19, di sisi lain karyawan meminta hak THR tetap dibayarkan.
Erick Thohir Putuskan Tak Ada THR Bagi Petinggi BUMN
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memutuskan tidak akan memberikan THR Lebaran di jajaran fireksi kementerian BUMN.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.