Semarang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang menyatakan sedikitnya ada 16 larangan bagi aparat sipil negara (ASN) agar tak terseret di pelanggaran Pilkada Kota Semarang tahun 2020. Aturan main ini wajib dipatuhi ASN agar terwujud pilkada yang jujur dan demokratis.
Hal itu disampaikan oleh Koordinator Bidang Hukum dan Data Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang Arief Rahman saat Apel Kebangsaan dan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif bertajuk Netralitas ASN, di lingkungan Kecamatan Tembalang, Senin, 21 September 2020.
“Poin-poin larangan ini tercantum di Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Netralitas ASN yang diterbitkan oleh BKN, MenPAN RB, Mendagri, KASN dan Bawaslu RI. Ada 16 larangan ASN yang harus dihindari agar tidak melanggar netralitas dalam gelaran Pilkada Kota Semarang tahun 2020," ujarnya.
Aturan ini sengaja kami sosialisasikan agar diketahui dan dipedomani nantinya apabila dalam pelaksanaan kampanye ternyata ditemukan ada dugaan ASN melanggar.
16 larangan ASN tersebut adalah:
- Kampanye atau sosialisasi di media sosial.
- Menghadiri deklarasi bakal pasangan calon atau calon peserta pilkada.
- Melakukan foto bersama bapaslon atau paslon dengan mengikuti simbol gerakan tangan atau gerakan yang mengindikasikan keberpihakan.
- Menjadi narasumber dalam kegiatan parpol, kecuali dalam rangka tugas kedinasan disertai dengan surat tugas dari atasan.
- Melakukan pendekatan ke parpol dan masyarakat (bagi calon independen) dalam rangka memperoleh dukungan terkait dengan pencalonan ASN yang bersangkutan dalam pilkada sebagai bakal calon kepala daerah namun tidak cuti di luar tanggungan negara.
- ASN yang mendeklarasikan diri sebagai paslon kepala daerah atau wakil kepala daerah tanpa cuti di luar tanggungan negara.
- Memasang spanduk atau baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bapaslon atau paslon.
- Mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan (pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, dan pemberian barang). Termasuk penggunaan barang yang terkait dengan jabatan atau milik pribadi untuk kepentingan paslon.
- Ikut sebagai pelaksana sebelum dan sesudah kampanye.
- Menjadi peserta kampanye dengan memakai atribut partai atau atribut PNS maupun tanpa memakai atribut dan mengerahkan PNS dan orang lain serta menggunakan fasilitas negara.
- Mengikuti kampanye bagi suami atau istri calon kepala daerah yang berstatus sebagai ASN dan tidak mengambil cuti di luar tanggungan negara.
- Memberikan dukungan ke paslon atau calon independen dengan memberikan fotokopi KTP.
- Ikut sebagai peserta kampanye dengan fasilitas negara.
- Menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye.
- Membuat keputusan yang dapat menguntungkan atau merugikan paslon selama masa kampanye.
- Menjadi anggota dan atau pengurus parpol.
"Aturan ini sengaja kami sosialisasikan agar diketahui dan dipedomani nantinya apabila dalam pelaksanaan kampanye ternyata ditemukan ada dugaan ASN melanggar. Maka akan dilakukan penanganan pelanggaran serta kajian kemudian apabila tercukupi formil materiil maka kami rekomendasikan ke Komisi ASN,” ujarnya.
Baca juga:
- Pemerintah Diminta Terbitkan Perppu Penundaan Pilkada 2020
- Abaikan Ganjar, KPU Rembang Bolehkan Kampanye Konser Dangdut
- Bawaslu Maros Ingatkan Sanksi ASN Tidak Netral di Pilkada
Ketua Panwaslu Kecamatan Tembalang Sonni Kurniawan berharap dengan adanya sosialisasi terkait netralitas ASN ini maka seluruh jajaran birokrasi, seperti para camat, lurah, guru, bisa benar-benar mengimplementasikan netralitas ASN sesuai yang tertuang dalam SKB. Sehingga pesta demokrasi Pilwakot Semarang 2020 dapat berjalan secara bermartabat dan berkualitas. []