Jakarta - Pemerintah diminta segera menerbitkan aturan berbentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang mengatur ihwal penundaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020.
Pakar hukum tata negara, Profesor Muhammad Fauzan mengatakan hal ini lantaran kasus positif Covid-19 terus naik setiap harinya. Pelaksanaan pilkada dikhawatirkan akan menjadi klaster penyebaran virus.
"Dengan Perppu (aturan penundaannya), mas," ujar dia dalam pesan singkatnya kepada Tagar, Senin, 21 September 2020.
Atau paling tidak sampai diketemukan vaksin antivirusnya.
Baca juga: Fadjroel Rachman Tegaskan Pilkada 2020 Tak Akan Ditunda
Fauzan menjelaskan, kesehatan dan keselamatan rakyat selama pandemi C-19 harus diperhatikan dan menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan terkait pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak selanjutnya.
"Tiga komisioner KPU terlah terpapar corona, dan di beberapa daerah, komisioner dan bakal calon Kepala Daerah juga diinformasikan terpapar corona, belum lagi berapa banyak calon pemilih yang bernasib sama," ucapnya.
"Sehingga kebijakan yang paling baik menurut saya, Pilkada Serentak yang semula akan dilaksankaan 9 Desember 2020 untuk sementara ditunda," kata Fauzan.
Dia menyampaikan, penundaan tersebut dilakukan sampai pandemi Covid-19 dapat dikendalikan, bahkan jika bisa sampai benar-benar hilang di Indonesia.
"Atau paling tidak sampai diketemukan vaksin antivirusnya," tutur dia.
Di sisi lain, juru bicara Presiden Fadjroel Rachman justru menyampaikan pemerintah tetap akan melanjutkan Pilkada Serentak 2020. Menurut Fadjroel, hal itu lantaran pemerintah ingin menjaga hak konstitusi rakyat.
"Penyelenggaraan Pilkada 2020 tetap sesuai jadwal, 9 Desember, demi menjaga hak konstitusi rakyat, hak dipilih dan hak memilih," kata Fadjroel, dalam keterangan tertulis, Senin, 21 September 2020.
Kendati begitu, Fadjroel menyebut penyelenggaraan Pilkada 2020 harus tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Baca juga: Banyak Desakan, Jokowi Godok Perppu Penundaan Pilkada
"Pilkada harus dilakukan dengan disiplin protokol kesehatan ketat disertai penegakkan hukum dan sanksi tegas agar tidak terjadi klaster baru Pilkada," tutur dia.
Dia melanjutkan, Presiden Jokowi juga menyampaikan, penyelenggaraan Pilkada tak bisa menunggu pandemi berakhir. Musababnya, tidak ada satu pun yang mengetahui kapan pandemi C-19 akan berakhir. []