Daerah Berkapasitas Fiskal Tinggi Dapat Bentuk Dana Abadi Daerah

Pemerintah daerah dapat membangun Dana Abadi Daerah sebagai opsi bagi kebermanfaatan lintas generasi dengan manfaat yang lebih luas
Menkeu Sri Mulyani memberikan keterangan pers usai Sidang Kabinet Paripurna di Jakarta, 16 Februari 2022 (Foto: Humas Setkab/Jay)

Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, mengatakan bahwa pemerintah daerah dapat membangun Dana Abadi Daerah sebagai opsi bagi kebermanfaatan lintas generasi dengan manfaat yang lebih luas.

“Saya ingin sampaikan di dalam Undang-Undang HKPD (Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah) ini adalah untuk daerah-daerah yang memiliki surplus karena sumber daya alam, mereka bisa membangun apa yang disebut Dana Abadi Daerah,” ujar Menkeu dalam Kick Off Sosialisasi UU HKPD di Demak, Jawa Tengah, 10 Maret 2022.

Dana Abadi Daerah adalah dana yang bersumber dari APBD yang bersifat abadi dan dana hasil pengelolaannya dapat digunakan untuk belanja daerah dengan tidak mengurangi dana pokok. Dana Abadi Daerah dapat dibentuk oleh daerah yang memiliki kapasitas fiskal daerah yang sangat tinggi dan telah memenuhi kebutuhan pelayanan dasar publik.

Tujuan pembentukan Dana Abadi Daerah adalah untuk mendapat manfaat ekonomi, manfaat sosial, dan/atau manfaat lainnya, serta memberikan sumbangan kepada penerimaan daerah dan kemanfaatan umum lintas generasi. Prinsip pengelolaan ditetapkan dengan peraturan daerah, dikelola oleh Bendahara Umum Daerah atau BLUD, serta dilakukan dalam investasi yang bebas dari risiko penurunan nilai.

“Sama seperti (pemerintah) pusat yang sekarang memiliki dana abadi untuk LPDP, penelitian, perguruan tinggi, budaya, maka kita berharap untuk daerah-daerah yang memiliki sumber daya yang melimpah tidak harus habis atau kemudian dipakai untuk belanja-belanja yang kualitasnya tidak langsung berhubungan dengan kemakmuran masyarakat. Tentu kita harus menabung di dalam rangka untuk generasi yang akan datang juga bisa menikmati hasil sumber daya alam tersebut,” ujarnya (Humas Kemenkeu/UN)/setkab.go.id. []

Intervensi Pemerintah Berpotensi Menggerus Pajak Daerah

Pusat Intervensi Pajak Daerah Berpeluang Rugikan Pemda

DPR Soal PDRD: Insentif Fiskal Jangan Menyasar Korporasi Besar

Usulan Ridwan Kahttps://www.tagar.id/usulan-ridwan-kamil-soal-indikator-pemerintah-daerahmil Soal Indikator Pemerintah Daerah

Berita terkait
Konsolidasi Reformasi Fiskal Harus Terus Dilakukan
Konsolidasi fiskal tahun 2022 akan lebih fokus untuk mendukung pelaksanaan reformasi struktural secara menyeluruh, bertahap, dan terukur
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.