Curi Sepeda Motor Buat Beli Susu Anak

Pelaku mencuri sepeda motor dan menjual barang hasil curiannya. Uangnya dipakai buat membeli susu anaknya.
Kedua tersangka kasus pencurian saat diperiksa di Mapolres Kota Surakarta, Kamis (21/11/2019). (Foto: Antara/Bambang Dwi Marwoto)

Jakarta - Andri Findra Putra (21), warga Kampung Bibis Wetan, Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Solo, mencuri sepeda motor untuk membeli susu anaknya.

Akibat perbuatannya itu dia harus berurusan dengan polisi. Dia menjalani pemeriksaan di Polres Kota Surakarta, Kamis, 21 November 2019, dikutip dari Antara.

Di hadapan polisi, Andri mengaku punya dua anak perempuan, yaitu anak pertama berusia 1,5 tahun, dan anak kedua baru lahir, pada Selasa (19/11/2019). 

Tersangka saat istrinya melahirkan anak kedua tidak bisa menunggui, karena sedang berurusan dengan hukum dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasat Reskrim Polresta Surakarta AKP Arwansa, mengatakan Andri ditangkap polisi karena telah ketahuan mencuri sebuah sepeda motor Yamaha Mio warna merah, bernomor polisi AD 6962 DBE, milik tetangganya. 

Motor korban itu dibawa kabur pelaku saat terparkir di depan rumah, pada 15 Maret 2019.

Pelaku menuntun sepeda motor milik korban, dan dibawa ke rumah temannya, Hendra (29) yang kini juga ikut ditahan karena dia diduga ikut membantu tindak kejahatan. 

Pelaku kemudian menggandakan kunci kontak kendaraan dan motor itu, kemudian digadaikan kepada seseorang sebesar Rp 1,4 juta.

Pelaku mengaku uang hasil menggadaikan motor dibelikan susu untuk anaknya dan membayar cicilan kontraknya rumah yang belum dibayar.

Namun, polisi setelah mendapat laporan korban langsung melakukan penyelidikan dan mengarah kepada pelaku Andri.

"Kami kemudian menangkap Andri dan Hendra di rumahnya tanpa perlawanan pada Selasa (19/11/2019). Kami juga menemukan barang bukti sepeda motor milik korban yang digadaikan oleh pelaku," katanya.

Kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolresta Surakarta dan ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sebuah sepeda motor milik korban disita untuk dijadikan barang bukti.

Atas perbuatan kedua tersangka akan dijerat pasal 363 ayat 3 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman pidana kurungan hingga tujuh tahun penjara.

Tersangka Andri mengaku dia kalut dan bingung saat anaknya minta susu karena persediaannya habis. Dia kemudian melihat ada sepeda motor yang tidak dikunci diparkir di depan rumah langsung didorong dibawa kabur.

"Motor itu digadaikan senilai Rp 1,4 juta dan hasilnya untuk cicil bayar kontrakan rumah dan membelikan susu. Saya menyesal karena kalut susu anak habis dan kemudian nekat membawa motor tetangga tanpa izin pemiliknya," katanya. []

Berita terkait
Polisi Tembak Residivis Maling Motor Medan
Maling motor di Medan, Sumatera Utara, terhempas ditembak polisi dengan timah panas.
Brankas Bandara Makassar Dibobol Maling
Brangkas milik Angkasa Pura Bandara Makassar di bobol maling. Uang Rp 55 juta dibawa kabur. ini identitas pelaku
Gerebek Narkoba, Personel Polda Sumut Diteriaki Maling
Personel Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumatra Utara gagal menangkap dua pemilik narkoba jenis sabu di Kota Tanjungbalai.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.