Ruteng - Polres Manggarai melalui Unit Jatanras Satuan Reskrim berhasil mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial JK usia 19 tahun.
JK diketahui warga asal Waso, Kelurahan Waso, Kacamatan Langke Rembong, kabupaten Manggarai NTT.
Pelaku dan barang bukti telah diamankan dan di bawa ke Polres Manggarai untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Manggarai, AKPB Mas Anton Widyodigdo melalui Kasubag Humas Polres Manggarai IPDA Made Budiarsa menjelaskan penangkapan itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/14/I/2021/NTT/Res Manggarai, 15 Januari 2021.
Diketahui, pelapor atau korban Fransiskus Paola Pel merupakan anggota TNI yang merupakan tetangga pelaku.
Laporan itu perihal Kasus Curanmor yang terjadi pada Selasa 12 Januari 2021 sekitar pukul 01.30 wita, TKP di garasi rumah pelapor di Waso Bea Kelurahan Waso Kecamatan Langke Rembong Kabupaten Manggarai.
"Kejadiannya, Selasa 12 Januari 2021 sekitar jam 01.30 wita pelaku datang ke garasi rumah korban dan mengambil sepeda motor merek Honda jenis Supra fit dengan nomor polisi EB 4729 AC warna hitam biru," katanya, Senin 25 Januari 2021.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Manggarai yang dipimpin oleh Bripka Deny C.H. Lelang, melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
Alhasil, pada Senin 25 Januari 2021 sekitar jam 12.00 wita unit Jatanras berhasil mengamankan pelaku di rumah milik RJ di Lempe Kelurahan Pau, Kecamatan Langke Rembong.
"Pelaku dan barang bukti telah diamankan dan di bawa ke Polres Manggarai untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," ujar dia. []