Bulukumba - Seorang remaja di Bulukumba, Sulawesi Selatan terpaksa berurusan dengan Polisi lantaran nekat melakukan pencurian satu unit smartphone. Parahnya, pelaku berinisial AI, 16 tahun, itu menggasak barang milik tetangganya sendiri di Lingkungan Pattiroang Kelurahan Jawi-Jawi, Kabupaten Bulukumba.
AI, mencuri Handphone milik Susanti Samad, 24 tahun, yang tak lain tetangganya sendiri.
Personil Polsek Bulukumpa yang dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Baharuddin menangkap pelaku tersebut pada Senin, 20 Juli 2020 setelah melakukan serangkaian penyelidikan.
"Personil membekuk menangkap pelaku pencurian HP yang terjadi bulan Juni 2020 lalu. AI, mencuri Handphone milik Susanti Samad, 24 tahun, yang tak lain tetangganya sendiri," kata Kapolsek Bulukumpa, AKP Budiawan dalam keterangan resminya.
Berita terkait:
- Sosok yang Hobi Mencuri di Kantor Dinkes Bantul
- Dendam di PHK, Pria Sleman Mencuri Toko Mantan Bos
- Viral Perempuan Mencuri Tanaman Hias di Yogyakarta
- Komplotan Sleman Mencuri Motor 35 Lokasi
Saat diperiksa, pelaku AI membenarkan dirinya telah mencuri satu unit handphone korban. AKP Budiawan juga menjelaskan bahwa pelaku ini nekat melancarkan aksinya ketika melihat situasi kediaman korban yang tampak lengang.
Saat itu barang korban tersebut tersimpan di atas meja. Situasi itu pun membuat pelaku terpancing untuk melakukan perbuatan kriminal.
"Dalam pemeriksaan awal, AI mengaku telah mencuri hp. Kejadian ini berawal ketika pelaku melihat pintu belakang rumah tetangganya tersebut sedang terbuka lebar dan melihat handphone milik korban yang berada di atas meja, dimana pemilik rumah sedang berada di bagian depan rumah," jelas AKP Budiawan.
AKP Budiawan menuturkan, atas kejadian itu pelaku akhirnya diamankan di Mapolsek Bulukumoa guna penyelidikan lebih jauh. []