Bantul - Sering terjadi pencurian di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yoyakarta (DIY). Aksi pencurian di kantor yang beralamat di Komplek II Kantor Pemerintah Kabupaten Bantul, Jalan Lingkar Timur, Manding, Trirenggo, Bantul, ini dilakukan oleh ETM, 24 tahun. Pelaku tidak lain orang yang bekerja sebagai penjaga malam di kantor tersebut.
Kepala Satuan Reskrim Polres Bantul AKP Ngadi mengatakan bahwa pemuda ini nekat mencuri karena ketagihan judi online di internet. "Awalnya kami periksa CCTV lalu ketika diperiksa, ETM tak bisa berkutik dan langsung mengakui perbuatannya,” kata AKP Ngadi ketika dihubungi Jumat, 17 Juli 2020.
Ternyata hasil pengembangan kasus, ETM sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian di tempat kerjanya. Pencurian dilakukan setiap kali saat bertugas jaga malam.
Pencurian pertama dilakukan pada Kamis 2 Juli pada pukul 22.30 WIB. Saat itu, ia masuk ke ruang Sumber Daya Kemasyarakatan (SDK). Di ruangan tersebut, ETM mencari barang-barang berharga yang bisa diambil. "Akhirnya pelaku menemukan sebuah HP merk Oppo di dalam sebuah laci meja. Ia kemudian mengambil HP tersebut, lalu membawanya pulang saat turun jaga," ucap Kasat Reskrim.
Lalu aksi kedua pada Jumat 3 Juli pukul 23.00 WIB, ETM melakukan aksi pencurian lagi. Kali ini ia menyasar ruang Kesehatan Masyarakat (Kesmas) dan berhasil menggasak satu unit laptop merk HP.
Barangnya dijual dan uangnya digunakan untuk permainan judi online.
"Lalu pada hari Minggu 5 Juli pelaku kembali masuk ke ruang Sumber Daya Kemasyarakatan (SDK) dan dia berhasil menggondol satu unit laptop merk Dell," ujarnya.
Tak butuh waktu lama bagi Tim Opsnal Satreskrim Polres Bantul untuk membekuk pelaku. Setelah mendapat laporan dari para korban, ETM berhasil ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Desa Sumberagung, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul. Dari tangan ETM, turut disita barang bukti berupa satu unit HP merk Xiaomi dan satu buah tas merk Dell.
Dari pengakuan pelaku, dua unit laptop masing-masing dijual seharga Rp 2,5 juta dan Rp 2,3 juta, sementara HP dijual seharga Rp 900 ribu. “Barangnya dijual dan uangnya digunakan untuk permainan judi online,” jelas AKP Ngadi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan. “Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara," ujarnya. []