Curi HP di Tegal Sopir Terancam 5 Tahun Penjara

Mencuri HP seharga Rp 2,8 juta di Tegal, sopir di Pemalang terancam dibui selama 5 tahun. Bagaimana modusnya?
‎Kepolisian Tegal Kota rilis pengungkapan kasus wilayah setempat, Kamis, 30 Januari 2020. Salah satunya, pencurian HP dengan ancaman 5 tahun penjara. (Foto: Tagar/Farid Firdaus)

Tegal - ‎Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tegal Kota, Jawa Tengah meringkus Dede Kurniawan,‎ 34 tahun, warga Kabupaten Pemalang, karena diduga mencuri handphone (HP). Akibat mencuri HP seharga Rp 2,8 juta itu, ia terancam dipenjara selama 5 tahun.

Kapolres Tegal Kota AKBP Siti Rondijah menjelaskan, ‎tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai sopir ditangkap di rumahnya di Desa Pecangakan, Kecamatan Comal, 19 Januari 2020, setelah polisi menyelidiki laporan korban.

"Modus kejahatan tersangka yakni dengan lebih dulu mengajak korban berkenalan melalui media sosial. Setelah kenal, korban kemudian diajak ke suatu tempat dan memanfaatkan kelengahan korban untuk mengambil barang berharga," kata Rondijah saat‎ rilis pengungkapan kasus di Mapolres Tegal Kota, Kamis, 30 Januari 2020.

‎Rondijah mengungkapkan, perbuatan tersangka dilakukan pada 27 Desember 2019 lalu. Saat itu tersangka menjemput korban di tempat kosnya di Jalan Kolonel Sugiono, Kota Tegal menggunakan mobil Honda Jazz. Sebelum menjemput, tersangka lebih dulu menelepon korban dan mengajaknya ke tempat karaoke.

Tersangka kami kenakan pasal 362‎ KUHP. Ancaman hukumannya penjara maksimal lima tahun.

Dalam perjalanan menuju ‎salah satu tempat karaoke di Kota Tegal, tersangka yang saat berkenalan mengaku bernama Iqbal berhenti di minimarket di Jalan KS Tubun, Kota Tegal dan meminta tolong ke korban untuk membelikannya minyak angin gosok.

"Korban kemudian turun dari mobil dan masuk ke minimarket. Tapi saat keluar dari minimarket, mobil tersangka sudah tidak ada. Sementara HP korban ditinggal di mobil dan dibawa kabur," teran Rondijah.

Menurut Rondijah, akibat perbuatan tersangka, korban ‎kehilangan HP merek Vivo tipe Y 15. Sesuai harga HP tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2,8 juta.

"Tersangka kami kenakan pasal 362‎ KUHP. Ancaman hukumannya penjara maksimal lima tahun," tandas Rondijah.

Menurut Rondijah, berdasarkan pengakuannya, tersangka sudah lima kali melakukan kejahatan dengan modus operandi serupa. “Selain di Kota Tegal, TKP juga ada Kendal, Pekalongan, Semarang dan Cirebon,” imbuhnya.

‎Dalam kesempatan itu, polisi juga merilis pengungkapan kasus pencurian sepeda motor di Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, pada 24 Januari 2020. Juga pencurian dengan pemberatan di area parkir RSI Harapan Anda, 3 Desember 2019, modus merusak pintu mobil yang sedang diparkir. Tiga orang pelaku berhasil diringkus. []

Baca juga: 

Berita terkait
Kernet Truk di Tegal, Dalangi Pencurian 10 Ton Jagung
Polisi di Tegal, Jawa Tengah, meringkus dua maling muatan truk. Salah seorang pelaku justru kernet truk tersebut.
Pencuri Spesialis Congkel Pintu Mobil di Tegal Didor
Polres Tegal, Jawa Tengah, berhasil meringkus komplotan pencurian spesialis congkel pintu mobil dan pecah kaca lintas daerah.
Pemuda Pengangguran Hobi Curi Kotak Amal di Tegal
Hobi mencuri kotak amal, ya terancam bui. Dalam sepekan, Tris Warisno, asal Kabupaten Tegal membobol tiga kotak amal di tempat yang beda.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.