Tegal - Lebih dari empat juta batang rokok dan ratusan botol vape dimusnahkan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tegal, Jawa Tengah Selasa, 3 November 2019. Nilai barang-barang ilegal tersebut mencapai Rp 2,8 miliar.
Pemusnahan dilakukan di Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tegal di Jalan Sumbawa, Kelurahan Mintaragen, Kecamatan Tegal Timur. Rokok dan rokok elektrik ilegal hasil operasi penindakan dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam tong dari seng.
Potensi kerugian negara akibat peredaran barang-barang tersebut sebesar Rp 1.874.767.952.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Jateng dan DIY Patmoyo mengatakan rokok dan vape didapat dari sejumlah tempat di wilayah eks Karesidenan Pekalongan pada Juli 2018 hingga April 2019.
"Barang-barang yang dimusnahkan berupa rokok ilegal dan liquid vape," kata Patmoyo disela pemusnahan.
Patmoyo menyebutkan, jumlah rokok ilegal yang dimusnahkan sebanyak 4.180.352 batang berbagai merek dan liquid vape sebanyak 658 botol. Nilai total barang-barang tersebut mencapai Rp 2.816.694.780.
"Potensi kerugian negara akibat peredaran barang-barang tersebut sebesar Rp 1.874.767.952," sebutnya.
Menurut Patmoyo, hasil penindakan yang dilakukan Bea Cukai Tegal merupakan wujud sinergi antarinstansi di wilayah kerja Bea Cukai Tegal baik melalui pertukaran informasi maupun operasi bersama.
"Ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat sebagai konsumen dari peredaran barang ilegal khususnya produk hasil tembakau," ujarnya.
Wakil Wali Kota Tegal Muhammad Jumadi mengatakan penindakan dan pemusnahan oleh Bea Cukai terhadap rokok dan vape ilegal merupakan langkah luar biasa.
"Harapannya bisa memberi efek jera kepada para produsen dan penjual sehingga dapat menekan peredaran rokok ilegal khusunya di Kota Tegal," ucap dia. []
Baca juga:
- Jalingkut Brebes-Tegal Ditarget Selesai 2020
- Ini Rekomendasi Kongres Sastra Tegalan
- DLH Tegal Teliti Pencemaran Air Sungai Maribaya