Demak - Diduga produksi rokok ilegal, sebuah pabrik di Desa Bakung, Kecamatan Mijen, Demak, Jawa Tengah disegel oleh otoritas Bea Cukai. Jumat, 20 Desember 2019.
Dari pabrik itu, Bea Cukai menyita sebanyak 231.500 batang rokok tanpa pita cukai resmi yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Tri Wikanto menyebutkan, penggrebekan pabrik itu bermula dari sebuah aktifitas mencurigakan mobil pengirim barang, yang keluar dari pabrik itu.
Petugas curiga, sebab proses pengirimannya dilakukan pada malam hari.Selain itu, kecurigaan diperkuat dengan indikasi produksi yang besar, namun pembelian pita cukai resmi begitu sedikit.
Modusnya, dia memroduksi barang milik orang lain, dititipkan untuk dibuat.
Berbekal informasi warga, dan pengintaan selama berhari-hari, petugas akhirnya melakukan pengejaran terhadap mobil pengirim barang. Kecurigaan petugas terbukti, di dalam mobil tersebut ditemukan 443.560 batang rokok ilegal, senilai Rp 317.145.400.
"Modusnya, dia memroduksi barang milik orang lain, dititipkan untuk dibuat. Pabrik ini memiliki izin resmi, tapi untuk produk tertentu. Nah saat petugas lengah, dia kemudian memroduksi barang yang ilegal itu tadi," ujar Tri, selepas konferensi pers yang dilaksanakan di areal pabrik Wijaya Makmur, Jumat 20 Desember 2019.
Ia menyebutkan, hingga saat ini kasus tersebut dalam proses penyidikan. Tersangka, terjerat Pasal 354 UU 39 tahun 2007 dan terancam pidana penjara selama lima tahun.
Perlu diketahui, hingga November 2019, Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY telah melakukan 398 penindakan rokok ilegal. Tindakan tersebut diklaim telah menyelamatkan keuangan negara sebesar, Rp 39.894.667.763.
Tri mengungkapkan, di wilayah Pantai Utara bagian timur, Demak, Kudus dan Jepara menjadi sarang pembuatan dan peredaran rokok ilegal. Biasanya, mereka berkedok pembuatan rumahan.
Pada konferensi tersebut, turut dimusnahkan 18.760.828 batang rokok, 1,76 ton tembakau iris dan 47.682 keping pita cukai palsu. Dari sitaan yang telah dilakukan sejak 2018 lalu, negara berpotensi dirugikan sebesar Rp 7.978.400.307.
Di tempat terpisah, Bea Cukai Kudus juga memusnahkan 11 juta batang rokok ilegal. Dari barang yang mencapai berat 20 ton tersebut, negara berpotensi dirugikan senilai Rp 5.492.545.747. []
Baca juga:
- Bea Cukai Palembang Musnahkan 136 Unit Sex Toys
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Bawang dan Kelapa Thailand
- Menkeu: Importir Beresiko Tinggi Lukai Reputasi Bea Cukai