Semarang - Pengguna rokok elektrik atau vape diperkirakan bakal membeludak di 2020. Bertambahnya para vaper datang dari para perokok tembakau yang bermigrasi karena ada kenaikan tarif cukai rokok tembakau di waktu yang sama.
“Perpindahan dari rokok ke vape mungkin akan ada pada tahun ini," kata Ketua Bidang Produksi Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Eko Prio HC, Selasa, 14 Januari 2020.
Eko Prio menjelaskan, selain kenaikan pada cukai rokok, pada 2020 ini cukai liquid vape dipastikan tidak mengalami kenaikan. Sebab pada 2018 lalu, cukai liquid telah dikenakan biaya cukai tinggi sebesar 57 persen. Kondisi ini makin menguatkan bakal terjadinya migrasi perokok ke vape.
“Kalau tahun ini enggak ada kenaikan untuk cukai vape, bahkan mungkin tidak ada. Namun untuk harga jual eceran mungkin tetap akan ada kenaikan,” jelasnya.
Produksi liquid sendiri, seiring dengan perpindahan ini, juga dipastikan akan ada kenaikan.
Eko menyebut, pada tahun 2019, pertumbuhan pengguna vape di Indonesia mencapai 375 persen. Pengguna rokok elektrik di Indonesia saat ini mencapai 1,2 hingga 1,5 juta orang. Dan dengan adanya dua kebijakan beda di cukai tersebut, pertambahan vaper akan berkisar di angka kurang dari 50 persen.
“Pengguna vape tertinggi masih ada di pulau Jawa, angkanya mencapai 35 persen. Produksi liquid sendiri, seiring dengan perpindahan ini, juga dipastikan akan ada kenaikan,” imbuh dia.
Seorang pendatang baru vape di Jawa Tengah, Muhammad Ilham Afaf, mengaku sejak 2 pekan terakhir memilih menggunakan vape. Alasannya sederhana, ia menghitung penggunaan vape lebih murah dibanding dengan konsumsi rokok tembakau.
Dalam kalkulasinya, jika mengkonsumsi rokok tembakau ia harus merogoh kocek sebesar Rp 300 ribu per bulan. Sedangkan, ketika beralih ke vape hanya mengeluarkan Rp 175 ribu per bulan.
Alasan lain yang mendorong mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Semarang itu adalah kenaikan cukai rokok. "Isu kenaikan cukai, itu juga cukup berpengaruh terhadap saya dan kawan-kawan saya untuk beralih," katanya.
Pemerintah telah memutuskan kenaikan cukai rokok tembakau per 1 Januari 2020. Seiring dikeluarkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang diteken pada 18 Oktober 2019. []
Baca juga:
- Semakin Dilarang Vape, Perokok Terus Isap Tembakau
- Vape Vs Rokok, Lebih Bahaya Mana?
- Vape dan Aturan untuk Anak di Bawah Umur