Veronica Koman, Pengacara yang Disebut Provokator Papua

Veronica Koman ditetapkan Kapolda Jatim sebagai tersangka karena dianggap melakukan provokasi dan menyebarkan berita bohong mengenai Papua.
Veronica Koman (kanan). (Foto: Twitter/VeronicaKoman)

Jakarta - Veronica Koman ditetapkan Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Timur (Jatim) sebagai tersangka karena  melakukan provokasi dan menyebarkan berita bohong mengenai Papua di media sosial, Rabu, 4 September 2019.

Veronica lahir di Medan pada 14 Juni 1998. Pertama kali namanya mencuat ke publik ketika pada 2007, ia melakukan orasi yang kemudian dituding menghina Presiden Jokowi

Vero juga dikenal sebagai aktivis dan pengacara publik.

Saat itu Vero menyebut rezim Presiden Jokowi lebih parah daripada rezim Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Orasi Vero di depan Rutan Cipinang terkait dengan penahanan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada 9 Mei 2019.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo saat itu sempat mengirimkan surat kepada Veronica agar ia meminta maaf secara terbuka. 

Kala itu Tjahjo Kumolo mengancam membawa masalah ini ke jalur hukum, jika Vero dalam sepekan tidak memberikan klarifikasi

Vero juga dikenal sebagai aktivis dan pengacara publik yang kerap 'melemparkan' isu-isu Papua dan para pencari suaka.

Banyak klien Veronica Koman berasal dari Afghanistan dan Iran. Ia membantu mereka untuk mendapatkan status pengungsi sesuai aturan United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR), lembaga PBB yang mengurus masalah pengungsi. 

Polisi menetapkan Vero sebagai tersangka kasus provokasi asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur. Karena cuitan di Twitter pribadinya @VeronicaKoman.

Cuitan itu dianggap sebagai bentuk provokasi untuk semakin memanaskan situasi. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara.

Sebelumnya, Vero pernah dipanggil sebagai saksi terkait kasus rasisme di asrama mahasiswa Papua. Namun ia tidak memenuhi panggilan itu.

Saat penetapannya sebagai tersangka pada Rabu, 4 September 2019, Vero tengah berada di luar negeri. Kini Kepolisian Republik Indonesia (RI) meminta bantuan Interpol untuk menangkap pengacara tersebut. 

Paspor Veronica Dicabut

Polda Jawa Timur meminta bantuan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencekal dan mencabut paspor Veronica Koman, tersangka kasus dugaan kabar bohong atau hoaks Asrama Mahasiswa Papua Surabaya hingga berujung kerusuhan di Papua yang saat ini berada di luar Indonesia.

"Kami sudah membuat surat untuk bantuan pencekalan dan pencabutan paspor tersangka atas nama Veronica Koman," ujar Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Polisi Luki Hermawan saat konferensi pers di Mapolda setempat, Sabtu, 7 September 2109, seperti diberitakan Antara.

Kapolda Jatim mengatakan telah melayangkan surat pemanggilan kepada tersangka atas nama Veronica Koman ke dua alamat yang ada di Indonesia, yaitu di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.

Polda Jatim juga bekerjasama Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri guna mengonfirmasi keberadaan kuasa hukum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) yang diduga saat ini berada di salah satu negara tetangga Indonesia.

Berita terkait
Veronica Koman Jadi Tersangka Provokasi Kisruh Papua
Aktivis Hak Asasi Manusia Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka terkait kisruh pengepungan Asrama Mahasiswa Papua, di Surabaya.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.