Kapolda Jatim: Veronica Koman Tetap Akan Saya Tangkap

Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, tetap akan memburu dan menangkap tersangka Veronica Koman Leo biar pun banyak sorotan dari LSM
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan (ketiga dari kanan) (Foto: Tagar/Fajar Ihwan)

Surabaya - Penetapan tersangka Veronica Koman Leo oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) disorot sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Meski demikian, sorotan tersebut tak membuat gamang polisi untuk tetap mencari keberadaan Veronica Koman Leo.

Kapolda Jatim,  Irjen Pol Luki Hermawan, menegaskan kepolisian akan terus melakukan proses hukum terhadap Veronica Koman. Setip warga negara yang melanggar hukum harus bertanggung jawab.

Ini proses hukum. Menurut Luki, dia harus bertanggung jawab. Jangan dikait-kaitkan dengan apa posisi pekerjaan dia yang lain (pengacara). Dia melakukan kegiatan dan semua orang yang membuka media sosial (medsos) atau membuka akunnya tahu persis bagaimana aktifnya dia. “Bagaimana memberitakannya tidak sesuai dengan kenyataan," tegas Kapolda saat jumpa pers di Mapolda Jatim, Sabtu 6 September 2019.

Luki menegaskan akan tetap menangkap dan memburu Veronica Koman, meski keberadaannya saat ini berada di luar negeri. Ia menilai dengan menangkap Veronica, polisi bisa mengungkap pihak lain yang terkait dengan kasus ujaran kebencian dan pemberitaan bohong tentang kejadian di Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya pada 16 Agustus 2019.

"Yang jelas Veronica akan saya buru dan akan saya tangkap, karena ini sangat penting kita bisa mengungkap yang lain," ujarnya lagi-lagi dengan nada tegas. Luki menambahkan Polda Jatim juga sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap Veronica Koman Leo sebagai tersangka.

"Kami juga sudah melayangkan surat panggilan kepada tersangka (VK) ke dua alamat yang ada di Indonesia yaitu di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan. Tim kami sudah ada di sana," kata Kapolda.

Selain itu, Polda Jatim juga sudah mengirimkan surat bantuan pencekalan dan bahkan pencabutan paspor Veronica Koman Leo ke Dirjen Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Tim kami juga sudah bekerja sama dengan Divhubinter melayangkan surat bantuan konfirmasi terhadap tersangka di salah satu negara tersebut," kata Kapolda.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andy Irfan, menilai penetapan tersangka Veronica Koman Leo sesuatu yang salah dan berlebihan. "Saya kira itu polisi salah. Berlebihan dan tidak melihat kerentanan peristiwa ini. Itukan hanya memicu konflik," katanya.

Dia mengaku sudah membaca sejumlah Tweet Veronica Koman Leo dan menganggap apa yang disampaikan Veronica adalah benar dan tidak hoaks. “Semua yang ditulis oleh si Vero itu benar. Misalnya ada, Tweet dia tentang detail kejadian di Asrama Papua di Surabaya. Terus dia juga tulis beberapa tweet yg di tanah Papua sana, di Jayapura," beber Andy.

"Kapan lalu juga Menkominfo mengatakan tweet Vero itu hoaks, kemudian telah diklarifikasi oleh menkominfo bahwa itu bukan hoaks. Apa yang ditulis si Vero benar adanya," sebutnya. Dia menilai penetapan tersangka Veronica Koman akan menunjukkan kegagalan polisi dalam melihat kejadian di Asrama Mahasiswa Papua.

“Polisi menggunakan prinsip-prinsip hukum pidana, asal proses itu tidak melanggar prinsip hukum pidana ya, saya kira tidak ada persoalan. Hanya saja itu terkesan terlalu terburu-buru," tegas dia. Ia menambah penetapan tersangka Veronica terkesan demi keseimbangan setelah menetapkan Tri Susanti dan juga Syamsul Arifin sebagai tersangka.

"Jadi kesannya publik polisi membuat keseimbangan. Menangkap pihak sana dan juga menangkap pihak sini. Dengan alat bukti yang asal, saya lihat alat bukti yang dipunya polisi kalau hanya tweet. Ya, saya kira tergesa-gesa mengatakan tweet-nya Vero itu menimbulkan provokasi," pungkasnya. []

Berita terkait
Polisi Internasional Kejar Veronica Koman Soal Papua
Tersangka provokasi pengepungan Asrama Mahasiswa Papua berujung kericuhan di Papua Veronica Koman dikejar polisi kriminal internasional.
Veronica Koman, Pengacara yang Disebut Provokator Papua
Veronica Koman ditetapkan Kapolda Jatim sebagai tersangka karena dianggap melakukan provokasi dan menyebarkan berita bohong mengenai Papua.
Tiga Cuitan Veronica Koman yang Bikin Heboh
Veronica Koman resmi ditetapkan polisi sebagai tersangka provokasi peristiwa pengepungan Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Surabaya.